Ajak Ninik Mamak Buat Sertifikat Tanah Ulayat, JKA: Agar tidak Sembarangan Diperjualbelikan
Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), ajak ninik mamak buat sertifikat tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman, Rabu (30/5/2025).
Kegiatan yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin eksistensi dan hak hukum masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Reformasi Agraria, Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Iskandar Syah, Dandim 0308/Pariaman Letkol Czi Nur Rahmat Khaeroni, dan Kepala Kantor Pertanahan Padang Pariaman, Ahmad Yahdi.
John Kenedy Azis menyoroti pentingnya menjaga tanah ulayat di Padang Pariaman dari segala bentuk ancaman pergeseran nilai dan pengalihan fungsi yang tidak sah.
Ia menegaskan bahwa pendaftaran serta sertifikasi tanah adat bukan berarti menghapus hak adat, melainkan memperkuat kedudukan hukum masyarakat adat di mata negara.
“Saya ajak seluruh ninik mamak untuk mengurus administrasi dan legalisasi tanah ulayat di Padang Pariaman. Ini langkah penting agar tanah tidak sembarangan diperjualbelikan atau dialihkan tanpa musyawarah,” kata John Kenedy.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas pelaksanaan sosialisasi ini dan menyebutnya sebagai langkah taktis dalam memperkuat posisi tanah ulayat di Padang Pariaman.
Senada dengan itu, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah ulayat merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak masyarakat hukum adat.
Menurutnya, tingkat sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat masih rendah, sehingga wilayah ini ditetapkan sebagai salah satu titik fokus nasional dalam program legalisasi tanah adat.
“Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tapi ruang bersama untuk memahami proses sertifikasi secara menyeluruh. Harapannya, tidak ada lagi miskonsepsi soal pendaftaran tanah ulayat,” jelas Rezka.
Ia juga mendorong seluruh elemen yang hadir, mulai dari wali nagari, camat, hingga tokoh adat, untuk menjadikan forum tersebut sebagai wadah diskusi terbuka dan konstruktif demi memperkuat pengelolaan hak ulayat di masa depan. (*)
