AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik

AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR untuk Pekerja Media di Sumbar

Ilustrasi yang menjelaskan tren terbaru terkait Aji padang.

Padang, AyoSumbar.id — Aliansi Jurnalis Independen Padang (AJI Padang) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja media di Sumatera Barat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Posko tersebut diluncurkan dalam kegiatan diskusi publik yang digelar di Warung Naras, Alai Parak Kopi, Kota Padang, Sabtu (14/3/2026).

Kegiatan itu juga menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Firdaus Firman serta Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal sebagai narasumber. Setelah diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

Ketua AJI Padang Novia Harlina mengatakan pembukaan posko tersebut bertujuan menyediakan ruang pengaduan bagi pekerja media yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR.

“Kita mengetahui bahwa setiap tahun menjelang hari raya, persoalan THR masih menjadi masalah yang dialami sebagian pekerja media. Ada yang menerima THR tidak tepat waktu, ada yang menerima tidak sesuai ketentuan, bahkan dalam beberapa kasus tidak menerima sama sekali,” kata Novia.

Ia menegaskan THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Novia, posko pengaduan ini juga menjadi sarana bagi AJI untuk memetakan kondisi ketenagakerjaan di sektor media serta mengampanyekan pentingnya pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sumbar Firdaus Firman menegaskan bahwa pekerja memiliki hak untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kalau pekerja berjuang sendiri, perjuangannya bisa lambat dan lemah. Karena itu pekerja perlu bersatu dalam satu wadah, yaitu serikat pekerja, agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat,” ujarnya.

Firdaus juga mengingatkan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal menambahkan secara normatif regulasi perlindungan pekerja di Indonesia sebenarnya sudah cukup jelas, termasuk terkait kontrak kerja, upah, dan tunjangan hari raya.

“Jurnalis yang menerima upah dan menjalankan perintah kerja dari perusahaan media pada dasarnya adalah pekerja. Karena itu mereka berhak atas hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” kata Aulia.

Ia juga menyoroti masih banyak pekerja media yang belum memiliki kontrak kerja yang jelas. Menurutnya, kontrak kerja penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus mencegah potensi pelanggaran hak.

Melalui diskusi dan pembukaan posko pengaduan tersebut, AJI Padang berharap kesadaran jurnalis terhadap hak-hak ketenagakerjaan semakin meningkat dan perusahaan media dapat memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.

Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Penulis
A. St. Mangkuto
Editor
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Reporter
Exit mobile version