Anggit Kurniawan Nasution Terperangkap Kepolosan
Anggit Kurniawan Nasution menjadi objek utama di sengketa Pilkada Pasaman 2024. Riwayat terpidananya yang diperkarakan. Anggit disebut menyembunyikannya dari publik. Alhasil, kemenangan yang sudah terasa di tangan, kini bak pasir ditiup angin. Sengketa yang dihadapi Anggit, tampak benar-benar berat.
JIKA memyimak sidang yang digelar Panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan terhadap Anggit Kurniawan Nasution terkesan dianggap ringan. Hanya soal menutupi riwayat hukum. Toh hukuman yang pernah menjerat Anggit tak pula lama. Hanya di bawah 5 tahun. Tepatnya 2 bulan 24 hari.
Begitulah kira-kira pandangan saksi ahli yang didatangkan pihak Anggit, yakni Zainal Arifin Mochtar. Jadi, ia berpandangan Anggit tak diharuskan memberitahukannya ke publik. Pandangan saksi ahli ini, bisa saja sama dengan yang dipikirkan Anggit.
Namun, menurut penulis bukan soal lama hukuman yang ditakuti Anggit. Melainkan satu kata dalam amar putusannya. Yakni kasus “penipuan”. Kata yang sangat ditakuti para politisi. Tidak saja dapat meruntuhkan, kata itu bisa menenggelamkan citra politik. Penulis yakin, Anggit paham betul ini.
Hasilnya, Anggit tampaknya mengambil kepolosan dalam berpolitik. Mungkin saja karena ia bingung, bagaimana cara menyampaikan riwayat hukumannya itu agar diterima publik. Bagaimana menyakinkan publik bahwa itu musibah yang dialaminya.
Padahal, dari penelusuran penulis, ia punya peluang besar dengan mudah menyelesaikan masalah ini. Kenapa demikian? Alasannya, pasangan Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution tampak yang paling gencar dalam hal publikasi jelang pemilihan.
Baik di media masa ataupun media sosial, mereka tampil eksis. Ini bisa terwujud karena hubungan baiknya dengan awak media. Setahu penulis, wartawan tidak saja tukang bikin berita. Mestinya juga piawai dalam memediasi publik.
Jika diurai lagi, banyak ide brilian yang mestinya bisa didapat Anggit dari wartawan, untuk memecahkan masalah riwayat hukumnya itu. Jadi, tanggung jawab Anggit tersampaikan, elektabilitasnya tetap aman.
Tapi kenapa itu tidak dilakukan Anggit bersama rekan-rekan wartawan yang dekat dengannya? Apakah karena ia lupa? Mungkin saja Anggit sudah berupaya mencari solusi dengan awak media yang menjadi temannya. Tapi tak mendapat kata sepakat.
Atau, penulis tak dapat pula memungkiri, banyak juga tokoh politik berteman dengan wartawan sekadar genggam bara saja. Tidak plong. Ini yang sulit. Tetap ada yang ditakuti. Masih banyak yang tidak dipercaya. Meskipun mereka tampil bagaikan saudara satu orangtua.
Mungkinkah Pasangan Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution dalam Bahaya?
Pendapat saksi ahli Anggit tentunya sangat berseberangan dengan saksi ahli pemohon atau yang memperkarakannya. Jika mengutip dari berita AyoSumbar.id, saksi ahli pihak Pemohon, Charles Simabura, menegaskan bahwa setiap calon kepala daerah wajib memenuhi persyaratan UU Pilkada.
Mempertajam lagi, ia mengutip Pasal 7 Ayat (2). Di dalamnya diatur terkait status mantan terpidana harus diumumkan ke publik. Bahkan, itu mesti dilakukan sebelum penetapan paslon kepala daerah. Argumen ini menurut penulis mampu mengimbangi pendapat Zainal Arifin Mochtar.
Argumen saksi ahli Anggit semakin melemah saat Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, turut memberikan penjelasan soal hukuman di bawah 5 tahun. Ia menegaskan riwayat hukum di bawah 5 tahun sudah diatur dalam putusan MK terdahulu.
“Jadi yang di bawah 5 tahun itu, kalau tidak berkaitan dengan tindak pidana kealpaan (lalai) ataupun tindak pidana politik yang berbeda pendapat dengan pemerintah, aturannya adalah mengemukakan secara jujur,” jelas Suhartoyo dikutip dari mkri.id.
Apakah penjelasan Suhartoyo dapat menjadi sinyal bahaya bagi paslon Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution? Biasa saja iya, atau sebaliknya tidak. Namun, penulis lebih cenderung Welly dan Anggit di ujung tanduk (bahaya).
Kenapa begitu? Jika melihat dua pengecualian seperti dijelaskan Ketua MK, nyaris tak terlihat salah satunya menjadi penyebab riwayat hukum Anggit tak diumumkan ke publik. Ditambah lagi, saksi ahli yang dihadirkannya, jelas mengatakan Anggit tak berkewajiban mengumumkan itu.
Kalau begitu, apakah mungkin MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Pasaman? Mestinya besar kemungkinan hal ini terjadi. Mengingat, perolehan suara paslon Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution, terpaut tipis dengan paslon Mara Ondak dan Desrizal, selaku pemohon.
Yang pasti, sangat mustahil apabila MK memutuskan utnuk mendiskualifikasi Welly dan Anggit sebagai paslon. Artinya, apabila PSU Pilkada Pasaman terjadi, Welly dan Anggit tetap menjadi pesertanya. Tentunya dengan memenuhi segala ketentuan yang diputuskan MK nantinya.
Namun, semua itu hanya pandangan pribadi penulis saja. Bisa disebut meraba-raba. Kalau ujungnya Welly dan Anggit ternyata didiskualifikasi, tentu para Yang Mulya Hakim MK tak dapat dibantahkan. Keilmuan mereka sangat kafah dalam perkara ini.
Sebagai masyarakat kita hanya berharap, kejadian-kejadian seperti ini mestinya menjadi cacatan serius ke depannya. Terutama oleh KPU. Sebab, zaman sekarang serba digital. Dunia sangat terbuka. Setiap yang berponsel bisa dengan mudah mencari informasi. Salam demokrasi. (*)
