AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
5,110 view

Awal 2026, Satgas Polres Solok Selatan Tertibkan Lokasi Tambang Emas Ilegal

Gambar yang memperlihatkan suasana di sekitar isu Polres Solok Selatan,penambangan emas tanpa izin.
Satgas Anti Ilegal Mining memasang spanduk dilokasi tambang emas di Pakan Rabaa, Solok Selatan, Rabu (7/1/2026). (Foto: Polres Solsel)

Solok Selatan, AyoSumbar.id – Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dibuktikan di awal tahun 2026. Melalui patroli terpadu, Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining melakukan penertiban di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal, Rabu (7/1/2026).

Operasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut digelar di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan.

“Wilayah ini disinyalir kerap digunakan sebagai lokasi PETI yang merusak lingkungan sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ungkap Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana.

Dalam kegiatan tersebut, dia mengatakan,  petugas memasang spanduk larangan serta garis polisi sebagai tanda penutupan area. Tidak hanya itu, sebuah pondok yang diduga kuat digunakan sebagai tempat pendukung aktivitas tambang ilegal beserta sejumlah peralatannya turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ditegaskannya, bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan kepolisian dalam menekan praktik tambang ilegal. Ia menyebutkan, Satgas Anti Illegal Mining telah dibentuk sejak awal Januari 2025 dan secara konsisten melakukan pencegahan hingga penindakan di seluruh wilayah hukum Polres Solok Selatan.

“Satgas ini bekerja sama erat dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar. Sampai saat ini sudah ada delapan laporan polisi yang ditangani, dengan jumlah tersangka belasan orang. Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua unit excavator dan berbagai peralatan tambang, sebagian di antaranya telah dimusnahkan,” terang Kapolres.

Menurut AKBP Faisal, penanganan PETI menjadi prioritas serius karena dampaknya yang luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa jajaran Polres Solok Selatan tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal, sejalan dengan atensi langsung dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penanggulangan PETI tidak semata-mata mengandalkan penegakan hukum. Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat bersama tokoh adat dan pemerintahan nagari terkait bahaya PETI. Sementara itu, langkah preventif diwujudkan lewat patroli rutin di lapangan serta patroli siber untuk memantau aktivitas ilegal.

Dalam upaya memutus mata rantai PETI, Polres Solok Selatan juga menempatkan personel berseragam di sejumlah SPBU untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi yang rawan disalahgunakan bagi operasional alat berat tambang. Penindakan tegas pun dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM tersebut.

“Penindakan hukum adalah bagian dari strategi menyeluruh yang mencakup langkah preemtif, preventif, represif, dan struktural. Efek jera memang penting, namun penyelesaian PETI juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar akar persoalan sosial dan ekonomi dapat ditangani secara berkelanjutan,” pungkas Kapolres. (adi)

Avatar of Arditono
Avatar of Arditono
Arditono
Penulis
Arditono
Editor
Exit mobile version