AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
2,338 view

Ayah Kandung di Padang Pariaman Diduga Cabuli Anaknya yang Berusia 3 Tahun

Visualisasi yang menunjukkan dinamika Ayah Kandung di Padang Pariaman.
P saat digiring petugas ke sel tahanan di Mapolres Padang Pariaman. (Foto: Polres Padang Pariaman)

Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Dugaan ayah kandung di Padang Pariaman mencabuli anaknya kembali terjadi. Kali ini, dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak ini, terungkap setelah polisi menerima laporan pada September 2026. Korban merupakan anak perempuan yang baru berusia 3 tahun.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Tim dipimpin Kasat Reskrim AKP Nedrawati bersama personel Opsnal.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi mengamankan pria berinisial P. Ia kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, melalui Kanit PPA IPDA Yuki Paramitha menyampaikan bahwa dugaan perbuatan itu berlangsung pada 19 Agustus hingga 3 September 2026.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah tersangka yang berada di Korong Padang Baru, Nagari Parik Malintang, Kecamatan Anam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

“Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan bermula saat tersangka membawa korban ke kamar mandi dengan alasan memandikannya. Di sana, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap IPDA Yuki Paramitha.

Dugaan tindakan tersebut tidak berhenti pada kejadian pertama. Polisi menyebut perbuatan tersangka kembali terjadi pada 25 Agustus 2026 hingga diduga berlanjut menjadi persetubuhan.

“Kejadian serupa juga diduga berlangsung pada 3 September 2026. Saat itu, peristiwa disebut terjadi di kamar tidur rumah tersangka,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, lanjutnya, P mengakui perbuatannya dilakukan berulang kali. Korban juga dilaporkan mengalami keluhan fisik dan trauma sebagai dampak psikologis setelah kejadian. Polisi turut menyebut tersangka diduga meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Atas dugaan perbuatannya, P disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ketentuan pidana tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman masih melanjutkan proses penyidikan. Polisi menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ayah kandung di Padang Pariaman yang diduga mencabuli anaknya ini, mendapat perhatian masyarakat. Warga berharap proses hukum berjalan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Aris Prima Gunawan
Putri Maharani
Penulis
Aris Prima Gunawan
Editor
Exit mobile version