AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
889 view

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Cukup 5 Syarat Saja

Liputan eksklusif: peristiwa besar yang dipicu oleh Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP.
Ilustrasi surat-surat kendaraan yang menjadi syarat untuk mengurus pajak kendaraan di Kantor Samsat. (Gambar dibuat menggunakan AI ChatGPT)

Bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama kini dimungkinkan sepanjang 2026 melalui kebijakan relaksasi yang diberlakukan secara nasional oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

KEBIJAKAN ini ditujukan bagi masyarakat yang menguasai kendaraan bekas tetapi belum melakukan proses balik nama, sehingga tetap dapat melakukan pengesahan STNK tahunan dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Persoalan KTP pemilik lama selama ini menjadi salah satu kendala administratif bagi pembeli kendaraan bekas. Ketika STNK memasuki masa pengesahan, pemilik kendaraan yang belum balik nama biasanya harus menghadirkan KTP asli orang yang namanya masih tercantum dalam STNK.

Korlantas Polri kemudian memberlakukan relaksasi secara nasional sepanjang 2026. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas dapat mengurus pengesahan STNK tahunan sekaligus membayar pajak tanpa membawa KTP pemilik lama.

Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan di Jawa Barat sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Penerapan itu menjadi bagian dari upaya menyederhanakan pelayanan administrasi kendaraan.

Ketentuan mengenai keselarasan data STNK dan KTP sebenarnya tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan sementara selama 2026 untuk kepentingan pelayanan publik.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tetap harus membawa dokumen tertentu ke kantor Samsat.

Dokumen utama yang diperlukan adalah:

  • STNK asli kendaraan.
  • KTP asli pemilik kendaraan yang saat ini menguasai kendaraan.

Petugas Samsat juga akan meminta sejumlah dokumen tambahan sebagai bagian dari proses administrasi. Berkas tersebut digunakan untuk mencatat status kendaraan dan pemilik yang menguasainya saat ini.

Ada tiga dokumen atau proses tambahan yang perlu dilengkapi:

  1. Formulir pernyataan, yang menyatakan bahwa pemohon merupakan pemilik dan pihak yang menguasai kendaraan saat ini.
  2. Permohonan pemblokiran data kendaraan atas nama pemilik lama untuk mendukung tertib administrasi.
  3. Pernyataan kesanggupan balik nama, berupa komitmen tertulis untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan pada 2027.

Balik Nama Kendaraan Tetap Wajib pada 2027

Relaksasi ini bukan penghapusan kewajiban balik nama kendaraan. Kebijakan tersebut hanya berlaku sampai akhir 2026. Mulai 2027, kelonggaran tersebut berakhir. Pemilik kendaraan bekas diwajibkan melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Balik nama juga memberikan sejumlah manfaat administratif bagi pemilik kendaraan. Proses tersebut memberikan kepastian hukum atas kepemilikan, mengurangi risiko sengketa, membantu memperbarui data kendaraan di kepolisian, serta mendukung transparansi dan efektivitas penerimaan pajak daerah.

Karena relaksasi masih berlaku sepanjang 2026, masyarakat yang menguasai kendaraan bekas dapat memanfaatkan kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama sesuai persyaratan yang ditetapkan. Proses balik nama tetap perlu dipersiapkan sebelum memasuki 2027. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Aris Prima Gunawan
Putri Maharani
Penulis
Aris Prima Gunawan
Editor
Exit mobile version