BREAKING NEWS
    14,413 view

    Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Mudah dan 1 Kekurangannya

    Waktu Baca: 4 menit
    Aplikasi SIGNAL yang terpasang di handphone milik Indra. Ia mengakui aplikasi ini sangat mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Sayangnya, layanannya belum mencakup urusan pajak 5 tahunan. (Foto: TimAS)

    Cara menggunakan aplikasi SIGNAL mungkin masih banyak yang belum memahaminya. Padahal, menggunakan aplikasi ini akan sangat mempermudah pemilik kendaraan. Tak perlu lagi ke Kantor Samsat setiap tahun membawa berkas.

    KINI, semua dalam genggaman. Anda bisa tanpa antre ketika membayar pajak kendaraan. Terlebih harus repot-repon membawa berkas persyaratan. Semua bisa dilakukan dengan aplikasi SIGNAL. Yuk, kita telusuri langkah demi langkahnya dengan menarik, mudah dipahami, dan penuh insight praktis tentang cara menggunakan aplikasi SIGNAL ini.

    1. Unduh Aplikasi SIGNAL

    Aplikasi resmi SIGNAL tersedia di PlayStore dan App Store, dikembangkan oleh PT Beta Pasifik Indonesia di bawah bimbingan Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja.

    2. Proses Registrasi Akun

    Untuk registrasinya sangat mudah. Anda cukup menyiapan berkas dan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

    • NIK sesuai e-KTP
    • Email dan nomor HP aktif
    • Kata sandi
    • Foto e-KTP
    • Verifikasi wajah (swafoto)
    • OTP via SMS
    • Verifikasi ulang melalui tautan email

    3. Menambahkan Data Kendaraan

    Setelah berhasil login, masuk ke menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”:

    • Untuk kendaraan milik sendiri: input NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
    • Untuk kendaraan milik keluarga dalam satu KK: tambahkan NIK pemilik, unggah foto KTP, dan isi data sama seperti di atas.

    Begitu data lengkap, aplikasi akan menampilkan notifikasi “Kendaraan berhasil ditambahkan”.

    4. Mengurus Pajak dan Pengesahan STNK via Aplikasi SIGNAL

    • Pilih kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya → klik “Lanjut”
    • Tampilan rincian PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar.

    5. Opsi Pengiriman Dokumen TBPKP

    Jika ingin menerima dokumen fisik TBPKP:

    • Aktifkan opsi kirim dokumen via pos
    • Isi alamat tujuan pengiriman (tidak harus sama dengan STNK)
    • Biaya pengiriman akan tercantum dalam rekap

    6. Generate Kode Bayar dan Pembayaran

    • Generasi kode bayar dalam aplikasi
    • Pilih cara pembayaran: bank, e-wallet, gerai modern, atau via kanal digital lain.
    • Contoh: melalui Ollin by Nagari—login → Bayar → pilih SIGNAL → input kode bayar → Bayar → konfirmasi → kembali ke aplikasi SIGNAL untuk cek status dan E-TBPKP.

    7. Terbitnya Dokumen Digital

    Setelah pembayaran sukses, aplikasi akan menerbitkan dokumen digital:

    • E-TBPKP
    • E-Pengesahan STNK
    • E-KD (Jasa Raharja)

    Status dokumen bisa dipantau dalam aplikasi hingga menyatakan sukses atau terkirim.

    8. Saluran Pembayaran yang Mendukung

    Layanan aplikasi SIGNAL menjangkau berbagai kanal pembayaran:

    • E-wallet dan marketplace (Tokopedia, GoPay, Dana, Shopee, Bukalapak, LinkAja, dll.)
    • Gerai modern (Alfamart, Indomaret, Pos Indonesia)
    • Bank nasional (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, BSI, Muamalat, Bank Mega, BPD)

    Kekurangan Aplikasi SIGNAL

    Aplikasi SIGNAL jelas memiliki keunggulan. Yakni mempermudah pengendara dalam mengurus pajak kendaraan. Namun, ternyata masih ada kekurangan aplikasi ini yang menurut pengendara mesti menjadi bahan kajian oleh stakeholders terkait yang mengembangkannya.

    “Saya lebih suka menggunakan SIGNAL karena hemat waktu dan biaya. Sebab kita hanya sekali mempersiapkan berkas saat perdaftaran. Setelah itu, kita tinggal bayar pajak saja. Pendaftaran itu cukup menggunanak HP di rumah,” jelas Indra (32) salah seorang warga Padang, Jumat (23/8/2025).

    Sayangnya, imbuh Indra, pembayaran pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL, hanya dapat dilakukan untuk pajak kendaraan tahunan. Sedangkan pembayaran 5 tahunan masih secara manual dengan berkunjung ke Kantor Samsat.

    “Mungkin karena pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan ini membutuhkan cek fisik. Namun, menurut saya ini perlu juga dirumuskan oleh pemerintah agar pembayaran 5 tahunan bisa diakomodir cukup lewat apilkasi SIGNAL,” sarannya.

    Menurutnya, cek fisik adalah cara untuk memastikan kondisi dan identitas kendaraan sesuai dengan dokumen resmi. Misalnya STNK dan BPKB, untuk menghindari adanya kendaraan ilegal atau menggunakan dokumen palsu.

    “Sebenarnya kan upaya manipulasi fisik kendaraan ini bukan hal yang mudah ya. Apalagi manipulasi dokumen. Saya yakin itu dengan mudah tertangkap jika kedapatan saat razia. Nah, sementara dokumen ini paling dibutuhkan untuk ketertiban lalu lintas,” hematnya.

    Jadi, masih manualnya perpanjangan pajak kendaraan 5 tahunan, tidak saja berisiko untuk mempersulit deteksi kendaraan bodong, tetapi juga menurunkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

    “Mungkin petugas Satlantas, Dishub dan lainnya perlu dilatih agar ikut mengecek STNK beserta kode pada rangka kendaraan saat razia. Jadi, secara administrasi, masyarakat tidak lagi perlu ke Samsat,” tukasnya. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Arditono
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *