Catatan Pelaksanaan MBG di Padang Pariaman Dibahas Bupati dengan BGN
Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Catatan pelaksanaan MBG menjadi perhatian Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis saat menerima Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatera Barat (Sumbar), Syartiwidya, di ruang kerja Bupati, Jumat (18/9/2026).
Pertemuan itu membahas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Padang Pariaman. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyoroti aspek keamanan makanan yang diterima siswa serta kepatuhan pelaksana terhadap standar operasional prosedur (SOP).
John Kenedy Azis, yang juga dikenal sebagai Bupati JKA, menyampaikan sejumlah persoalan yang ditemukan selama pelaksanaan MBG di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan yang dinilai belum sepenuhnya mengikuti SOP.
Perhatian khusus diberikan terhadap rentang waktu pengolahan hingga makanan diterima siswa. Bupati mempertanyakan prosedur ketika makanan dimasak pada dini hari, dikemas, lalu baru dikirim beberapa jam kemudian.
“Kalau memasaknya jam satu atau jam dua pagi, kemudian makanan ditutup dan baru diantar sekitar jam sebelas siang, saya kira perlu kita lihat kembali prosesnya. Karena ada makanan yang sampai dalam kondisi basi. Ini yang perlu kita cari tahu, kenapa bisa terjadi,” ujar Bupati JKA.
Menurut John Kenedy Azis, persoalan tersebut perlu ditelusuri sebagai langkah pencegahan. Ia menegaskan bahwa perhatian terhadap keamanan makanan merupakan bagian dari upaya memastikan program MBG memberikan manfaat tanpa menimbulkan persoalan bagi siswa.
“Bagi saya ini sangat prioritas. Saya suka dengan BGN, akan tetapi di satu sisi saya juga suka dengan anak-anak saya. Jadi ini adalah tindakan preventif yang kita lakukan. Kita peduli karena program ini sebenarnya bagus, tetapi saya juga tidak mau terjadi masalah pada anak-anak kami,” tegasnya.
Kepala Regional BGN, Syartiwidya, menyatakan pihaknya terbuka terhadap aspirasi dan laporan masyarakat mengenai pelaksanaan MBG. Laporan tersebut dapat berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra yayasan, maupun persoalan lain seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berdampak kepada masyarakat.
Syartiwidya menjelaskan bahwa seluruh pelaksana MBG memiliki aturan serta SOP yang wajib dipatuhi. Jika ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, BGN dapat memberikan teguran atau surat peringatan.
Apabila teguran atau surat peringatan tidak ditindaklanjuti, persoalan tersebut dapat berlanjut pada rekomendasi pemberhentian. Mekanisme itu menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan.
Pertemuan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis dengan Kepala Regional BGN tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan MBG berjalan sesuai ketentuan. Pembahasan juga diarahkan untuk menindaklanjuti persoalan yang ditemukan selama program berlangsung.
Catatan pelaksanaan MBG di Padang Pariaman pada akhirnya berkaitan dengan keamanan dan kualitas makanan, kepatuhan terhadap SOP, serta dampak pelaksanaan program terhadap masyarakat. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan BGN berupaya memastikan manfaat MBG tetap diterima siswa dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut. (*)
