20,706 view
Cegah Kecelakaan, KAI Sumbar Gandeng Stakeholder Sosialisasi Disiplin di Perlintasan Sebidang
Undang-undang secara tegas melarang masyarakat umum berada atau menggunakan jalur tersebut untuk keperluan lain seperti bermain, berjualan, atau menjemur pakaian.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” tegas Reza.
KAI Divre II Sumbar menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya keselamatan perjalanan KA.
Reza juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, baik ke stasiun terdekat maupun melalui Contact Center KAI di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau akun resmi media sosial KAI121. (*)
Halaman
