BREAKING NEWS
    7,952 view

    Coaching Clinic Penyusunan Register Risiko, Inspektorat Pariaman Dorong Penguatan Sistem

    Waktu Baca: 2 menit
    Inspektorat Kota Pariaman mengadakan Coaching Clinic Penyusunan Register Risiko guna memperkuat sistem pengendalian intern yang terstruktur dan terintegrasi di OPD Pemko Pariaman. (Foto: Diskominfo Pariaman)

    Pariaman, AyoSumbar.id – Coaching Clinic Penyusunan Register Risiko menjadi langkah awal Pemerintah Kota Pariaman dalam memperkuat sistem pengendalian intern yang terstruktur dan terintegrasi.

    Kegiatan yang diprakarsai Inspektorat Kota Pariaman ini digelar selama dua hari, mulai Senin-Selasa (28-29/7/2025), di ruang rapat Inspektorat, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah.

    Dibuka langsung oleh Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun, kegiatan ini diikuti oleh delapan perangkat daerah (OPD dan bagian) yang menjadi pengampu sektor strategis.

    Hadir di antaranya Kepala Dinas Kominfo Noviardi, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan LH, Dinas Perhubungan, dan Bagian Kesra Setdako Pariaman.

    Alfian Harun menyampaikan bahwa Coaching Clinic Penyusunan Register Risiko merupakan salah satu strategi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam aspek penilaian dan pengendalian risiko.

    “Register Risiko adalah dokumen kunci yang memuat daftar risiko yang teridentifikasi, deskripsi risiko, peluang terjadinya, dampak, serta rencana tindakan pengendalian. Dokumen ini sangat penting sebagai sumber informasi, alat komunikasi antar pemangku kepentingan, serta sarana pemantauan dan pembelajaran organisasi,” terang Alfian.

    Ia juga menekankan bahwa penyusunan register risiko merupakan bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2008.

    SPIP sendiri terdiri atas lima unsur utama, yaitu Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan.

    Kelima unsur tersebut, kata Alfian, harus berjalan secara sinergis agar tujuan organisasi dapat tercapai, baik dari segi efektivitas, efisiensi, kepatuhan terhadap peraturan, maupun perlindungan aset dan keandalan laporan keuangan.

    Lebih lanjut, Alfian juga merujuk pada Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi. Dalam peraturan tersebut, proses penilaian dilakukan melalui tiga tahap, yakni Penilaian Mandiri oleh Manajemen, Penjaminan Kualitas oleh APIP, dan Evaluasi oleh BPKP.

    Untuk Kota Pariaman, terdapat tiga sektor prioritas yang menjadi fokus penilaian, yaitu sektor pendidikan, sektor pariwisata, dan sektor lingkungan hidup serta resiliensi bencana.

    Kedelapan OPD yang hadir merupakan pengampu dari sektor-sektor ini dan diwajibkan memiliki dokumen register risiko sebagai bukti pelaksanaan penilaian risiko dan penerapan pengendalian.

    “Kita berharap melalui coaching clinic ini, OPD mampu menyusun register risiko yang berkualitas dan aplikatif. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus menjadi alat bantu nyata dalam perencanaan dan pengambilan keputusan,” tegas Alfian di akhir sambutannya.

    Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah peningkatan kapasitas bagi aparatur perangkat daerah, tetapi juga menunjukkan komitmen Kota Pariaman dalam memperkuat akuntabilitas dan integritas birokrasi menuju pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif terhadap tantangan risiko. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Arditono
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *