DPP GMNI Soroti Penghentian Bansos: Dorong Pemberdayaan, Tapi Jangan Abaikan Risiko Sosial
JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai kebijakan pemerintah yang menghentikan bantuan sosial (bansos) dan mengalihkannya ke skema bantuan modal usaha harus dilaksanakan secara cermat, transparan, serta berpihak pada kelompok masyarakat rentan.
Ketua Bidang Sosial DPP GMNI, Dede Kurnia Esysa, S.Kom., menyampaikan bahwa secara konsep, pergeseran kebijakan dari bantuan konsumtif menuju pemberdayaan ekonomi produktif merupakan langkah yang layak diapresiasi. Negara, kata dia, memang tidak dapat terus bergantung pada pola bansos jangka pendek. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut tidak boleh dilepaskan dari kondisi sosial-ekonomi riil masyarakat penerima.
“Pemberdayaan tidak cukup dimaknai dengan mengganti bansos menjadi bantuan modal usaha semata. Tanpa pendampingan, pelatihan, serta ekosistem usaha yang mendukung, kebijakan ini justru berpotensi mengalihkan tanggung jawab kesejahteraan dari negara kepada individu,” ujar Dede, Sabtu (7/2/2026).
Ia menegaskan, banyak keluarga yang dicoret dari daftar penerima bansos masih berada dalam situasi rentan. Meski secara administratif tidak lagi masuk kategori miskin ekstrem, mereka tetap bergantung pada bantuan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Menurut Dede, pemberian modal usaha yang bersifat satu kali juga tidak otomatis menjamin keberhasilan ekonomi penerima. Tanpa pendampingan berkelanjutan serta akses pasar yang jelas, bantuan tersebut berisiko tidak berujung pada peningkatan kesejahteraan.
“Jika usaha yang dirintis gagal, pertanyaannya adalah apakah negara sudah menyiapkan mekanisme perlindungan lanjutan, atau justru membiarkan masyarakat menanggung risiko sendiri,” katanya.
Selain aspek pendampingan, Dede turut menyoroti pentingnya tata kelola data penerima bantuan. Ia menilai, pemutakhiran data harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik agar tidak menimbulkan ketidakadilan sosial.
“Data tidak boleh dijadikan alat teknokratis yang memutus nasib rakyat tanpa ruang klarifikasi. Masyarakat berhak mengetahui alasan dikeluarkannya mereka dari daftar bansos serta memiliki mekanisme keberatan jika terjadi kekeliruan,” tegasnya.
Dede mengingatkan, tanpa pengawasan publik dan pelibatan masyarakat sipil, kebijakan penghentian bansos berpotensi salah sasaran dan memicu persoalan sosial baru. Negara, menurutnya, tidak semestinya hanya berorientasi pada efisiensi anggaran atau capaian statistik, tetapi juga pada dampak nyata kebijakan terhadap kehidupan masyarakat.
Ia menambahkan, meskipun kebijakan tersebut memiliki potensi positif dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro dan memperkuat ekonomi lokal, risiko meningkatnya ketidakpastian ekonomi bagi kelompok yang belum siap mandiri harus menjadi perhatian serius.
“Transformasi kebijakan sosial memang dibutuhkan, namun harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan berpihak. Pemberdayaan sejati adalah memastikan rakyat tetap aman dan berdaya setelah bantuan dihentikan, bukan sekadar mengganti skema bantuan,” pungkas Dede.
Sebagai bagian dari komitmen sosial, jajaran DPP GMNI bersama pengurus DPC GMNI se-Sumatera Barat sebelumnya juga menggelar kegiatan trauma healing bagi anak-anak korban bencana banjir di Kota Padang, Minggu (8/2/2026), sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak sosial bencana. (***)
