DPRD Sahkan Perda Baru Mantapkan Program Satu Jorong Satu Rumah Tahfidz di Solok Selatan
Solok Selatan,Ayosumbar.id — Komitmen Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam memperkuat pendidikan keagamaan kian nyata. Program unggulan “Satu Jorong Satu Rumah Tahfidz” kini mendapat landasan hukum yang lebih kokoh setelah DPRD Solok Selatan (Solsel) mengesahkan peraturan daerah (Perda) baru.
“Mulai dari bantuan sarana dan prasarana, operasional, insentif bagi tenaga pengajar, hingga peningkatan kapasitas para pendidik di rumah tahfidz. Perda ini sudah kita sahkan melalui paripurna di DPRD Solok Selatan, Selasa (21/4)2026) kemarin,” ungkap Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Mursiwal, Kamis (23/4/2026) pagi.
Tak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Mursiwal juga mengatakan, regulasi ini juga mendorong sinergi pendanaan melalui APB Nagari serta partisipasi dunia usaha. Langkah ini diharapkan memperluas jangkauan dan keberlanjutan program di seluruh wilayah.
Peraturan yang dimaksud merupakan Perda tentang Fasilitasi Pendidikan Al-Qur’an. Selain itu, DPRD juga menyetujui Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” jelas politisi Nasdem itu.
DPRD turut mengesahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun 2025. Wakil Ketua DPRD Solok Selatan, Musriwal, menyebut secara umum kinerja pemerintah daerah menunjukkan hasil positif, terlihat dari capaian indikator pembangunan yang mayoritas memenuhi bahkan melampaui target.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan penting dari enam sektor prioritas. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan strategis ke depan.
“Kami akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi ini agar benar-benar diimplementasikan dan dilaporkan perkembangannya,” tegas Musriwal.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menegaskan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat fondasi pendidikan agama di tengah masyarakat.
“Dengan adanya aturan ini, kita berharap lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki nilai religius dan akhlak yang kuat,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Menurut Yulian, pengelolaan aset yang baik menjadi salah satu kunci dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Aset daerah adalah instrumen strategis yang berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan dan penilaian pengelolaan keuangan,” katanya. (adi)
