Dua Ranperda DPRD Sumbar Bakal Perbarui Aturan Lingkungan dan Olahraga
Padang, AyoSumbar.id – Ranperda DPRD Sumbar tentang perlindungan lingkungan hidup dan penyelenggaraan keolahragaan resmi ditetapkan sebagai usul prakarsa dalam rapat paripurna pada Jumat (16/10/2026). Kedua rancangan tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama setelah persiapan kelengkapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Penetapan ini mencakup dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Keduanya diharapkan menjadi landasan penguatan kebijakan daerah di bidang pelestarian alam, mitigasi bencana, pembinaan atlet, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam olahraga.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, memimpin rapat paripurna tersebut bersama Wakil Ketua DPRD Nanda Satria. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Sumbar, serta undangan lainnya turut hadir.
Salah satu agenda legislasi tersebut menyangkut pembaruan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ranperda PPLH merupakan usul prakarsa Komisi IV DPRD Sumbar yang disiapkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.
Muhidi menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 yang selama ini menjadi pedoman perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut dia, penguatan regulasi diperlukan karena persoalan lingkungan berkaitan dengan kelestarian sumber daya alam dan risiko bencana di Sumatera Barat.
Kerusakan hutan, perubahan tutupan lahan, serta terganggunya fungsi daerah resapan air menjadi persoalan yang berpotensi meningkatkan risiko banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. “Persoalan lingkungan bukan sekadar urusan administratif,” kata Muhidi.
Ia berharap pembaruan payung hukum tersebut dapat mendukung upaya menjaga kelestarian alam sekaligus memperkuat mitigasi dan pengurangan risiko bencana.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda PPLH tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian aturan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat landasan kebijakan pengelolaan lingkungan di tingkat daerah.
Selain sektor lingkungan, DPRD Sumbar mengusulkan regulasi baru untuk penyelenggaraan keolahragaan. Ranperda ini merupakan prakarsa Komisi V DPRD Sumbar.
Muhidi menyebutkan, penyusunan rancangan tersebut diperlukan agar peraturan daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Penyesuaian itu diharapkan menghasilkan arah pembangunan olahraga yang lebih terencana, terarah, dan berkesinambungan. Sasaran kebijakan tersebut mencakup penguatan pembinaan atlet, perluasan kesempatan masyarakat untuk berolahraga, serta peningkatan prestasi olahraga Sumatera Barat.
Muhidi menegaskan, manfaat regulasi keolahragaan perlu diwujudkan melalui pelaksanaan kebijakan, bukan berhenti pada pembentukan aturan.
Pembinaan yang konsisten dan dukungan terhadap peningkatan prestasi menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Di sisi lain, perluasan kesempatan berolahraga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat sekaligus membuka ruang bagi lahirnya atlet berprestasi.
Sebelum ditetapkan sebagai usul prakarsa, kedua Ranperda telah melewati proses pengkajian dan harmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar.
Tahapan tersebut melibatkan Komisi IV dan Komisi V DPRD Sumbar, tim perumus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, kedua rancangan ditetapkan melalui keputusan DPRD. Kelengkapan untuk melanjutkan proses legislasi selanjutnya dipersiapkan agar pembahasan bersama dapat berlangsung sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku.
Penetapan tersebut menjadi tahap awal sebelum kedua rancangan berlanjut ke proses pembahasan berikutnya. Kualitas substansi dan kesiapan pelaksanaan akan menjadi bagian penting dalam perjalanan kedua usul prakarsa tersebut hingga menjadi regulasi daerah.
Muhidi menekankan bahwa proses legislasi perlu dikawal agar menghasilkan peraturan yang berkualitas dan dapat dilaksanakan. Untuk Ranperda PPLH, perhatian diarahkan pada penguatan perlindungan lingkungan dan pengurangan risiko bencana.
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan diharapkan memperkuat pembinaan serta mendukung peningkatan prestasi atlet di Sumatera Barat. Kedua agenda tersebut menyentuh bidang berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan tindak lanjut setelah penetapan sebagai usul prakarsa.
Publik pun menantikan kelanjutan pembahasan kedua Ranperda tersebut hingga menghasilkan regulasi yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Barat. (*)
