AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
2,296 view

Dugaan Pemaksaan Seragam di SMPN 1 Batang Anai, Hendri: Tak ada Kewajiban dan Larangan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman melakukan klarifikasi terkait dugaan pemaksaan pembelian seragam di SMPN 1 Batang Anai. (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

Padang Pariaman, AyoSumbar.id – SMPN 1 Batang Anai menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan pemaksaan pembelian pakaian seragam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman langsung melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran laporan yang beredar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Hendri, mendatangi SMPN 1 Batang Anai pada Jumat (3/7/2026). Klarifikasi berlangsung di ruang kepala sekolah dengan dihadiri Kepala SMPN 1 Batang Anai, Ketua Komite Sekolah Syafrieldi, majelis guru, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Hendri menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya melaksanakan pengadaan seragam nasional putih biru melalui program Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Sementara itu, pengadaan seragam identitas sekolah, seperti seragam olahraga, batik, baju muslimah, baju koko, dan atribut lainnya, tidak diatur secara khusus oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah tidak mewajibkan maupun melarang pengadaan seragam identitas sekolah. Pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan sesuai kebutuhan dan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua peserta didik,” ujar Hendri, Minggu (5/7/2026).

Kepala SMPN 1 Batang Anai, Helmizarwati, menegaskan bahwa sekolah tidak pernah mewajibkan ataupun memaksa orang tua maupun peserta didik membeli seragam melalui sekolah. Menurutnya, orang tua memiliki kebebasan untuk membeli seragam identitas sekolah secara mandiri kepada penjahit atau konveksi yang dipilih.

Ia menjelaskan, apabila terdapat orang tua yang menginginkan pengadaan seragam dilakukan secara kolektif, maka pengelolaannya diserahkan kepada komite sekolah. Informasi tersebut juga telah disampaikan secara terbuka kepada seluruh orang tua saat pengumuman kelulusan penerimaan siswa baru pada 23 Juni 2026 yang turut dihadiri komite sekolah.

Ketua Komite SMPN 1 Batang Anai, Syafrieldi, mengatakan komite bekerja sama dengan salah satu konveksi di Kota Padang untuk memfasilitasi pengadaan paket seragam. Paket tersebut bersifat pilihan dan tidak diwajibkan kepada seluruh peserta didik.

Paket yang ditawarkan terdiri atas paket siswa laki-laki senilai Rp730 ribu dan paket siswa perempuan senilai Rp850 ribu. Kedua paket tersebut mencakup beberapa jenis seragam identitas sekolah beserta perlengkapannya.

“Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk mengambil paket tersebut. Pembelian seragam sama sekali tidak berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru maupun hak siswa untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar,” tegas Syafrieldi.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, tidak ditemukan praktik pemaksaan pembelian seragam oleh pihak sekolah maupun tindakan yang mengarah pada pungutan liar.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan akan terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan pendidikan. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of TimAS
Putri Maharani
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version