AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
11,585 view

Gawat Parah, Oknum Polisi di Pariaman Diduga Pemasok Pesta Narkoba

Gambar yang menggambarkan momen bersejarah terkait Oknum Polisi di Pariaman,pesta narkoba di Hotel Nan Tongga.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar dan pengguna narkoba di Hotel Nan Tongga. (Foto: TimAS)

Pariaman, AyoSumbar.id – Oknum polisi di Pariaman berinisial DJ, yang merupakan anggota aktif Satresnarkoba Polres Pariaman, ditangkap bersama 5 orang lainnya dalam penggerebekan pesta sabu-sabu di Hotel Nan Tongga, Pariaman, pada Jumat dini hari (8/8/2025).

Ternyata, dalam kasus para pemakai narkoba ini, peran DJ tidak main-main. Dia diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu untuk kelima orang lainnya yang telah disangkakan sebagai pengguna dan pengedar.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengonfirmasi keterlibatan DJ, yang diketahui menjual sabu kepada tersangka utama, Heru Ikhsanur Pradana (32). Heru kemudian membagi barang haram itu menjadi 10 paket kecil untuk dijual kembali sekaligus dikonsumsi bersama rekan-rekannya.

“Untuk anggota telah kami proses, Propam sudah melakukan pemeriksaan termasuk Propam Polda Sumbar,” tegas AKBP Andreanaldo dalam keterangan, Kamis (14/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, sambungnya, tersangka Heru mengaku membeli sabu dari DJ melalui sistem “cash bon”, dengan cicilan awal sebesar Rp5 juta yang ditransfer ke rekening atas nama DJ.

Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi di Pariaman tersebut, bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pesta narkoba di Hotel Nan Tongga, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah.

Ternyata benar, para pelaku pun diringkus dalam kamar B1 202. Tim Satresnarkoba bergerak cepat dan mengamankan 5 orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 0,23 gram, alat hisap (bong), ponsel, dan satu unit mobil Toyota Avanza BA 1544 WK.

Identitas tersangka dan oknum polisi di Pariaman yang diamankan:

  • Heru Ikhsanur Pradana (32), nelayan asal Kelurahan Lohong. Tersangka utama, pembeli sabu dari DJ.
  • Dion Fernandes (30), buruh harian lepas dari Kelurahan Rawang.
  • Adly Sarvy (31), wiraswasta dari Kelurahan Kampuang Pondok.
  • Suci Aisyah Sarah (30), ibu rumah tangga asal Desa Padang Biriak-Biriak.
  • NS (17), remaja perempuan asal Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Proses hukum terhadapnya dilakukan melalui mekanisme diversi karena masih di bawah umur.
  • DJ, anggota Satresnarkoba Polres Pariaman yang belum diungkapkan nama lengkapnya.

Kapolres Pariaman menegaskan, pengembangan perkara masih berlangsung. Termasuk memburu bandar utama yang identitasnya telah dikantongi dan berada di wilayah hukum Polda Sumbar.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pariaman dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Arditono
Putri Maharani
Penulis
Arditono
Editor
Exit mobile version