BREAKING NEWS
    3,388 view

    HGB Berakhir Maret 2026, Wali Kota Bukittinggi Buka Peluang Investor Kelola BTC

    Waktu Baca: 2 menit
    Wali Kota Bukitting, Ramlan Nurmatias saat wawancara di Balai Kota Bukittinggi. (Foto: Humas Pemko Bukittinggi)

    Bukittinggi, AyoSumbar.id – Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, membuka peluang bagi investor untuk membenahi dan kelola BTC (Banto Trade Center). Langkah ini menyusul akan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini dipegang PT Citicon Mitra Bukittinggi pada Maret 2026 mendatang.

    Ramlan mengatakan, Pemerintah Kota Bukittinggi tidak akan memperpanjang kerja sama dengan PT Citicon. Pemko berencana menata ulang kawasan BTC dengan membuka peluang kerja sama kepada investor dari berbagai pihak.

    “Silakan saja investor masuk. Intinya kerja sama dengan Citicon tidak lagi diperpanjang. Februari ini kita pagar semua. Kita buka peluang sebesar-besarnya untuk investor membenahi BTC ini,” kata Ramlan, dikutip Rabu (7/1/2026).

    Menurut Ramlan, skema kerja sama nantinya akan dihitung bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pemko Bukittinggi akan menawarkan sistem bagi hasil kepada investor yang berminat mengelola BTC.

    “Kita hitung dengan KPKNL, kita tawarkan sistem bagi hasil. Investor yang berminat silakan hubungi Pemko Bukittinggi. Kita pihak ketigakan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

    BTC sendiri berdiri di atas lahan seluas 7.484 meter persegi. Kerja sama pengelolaan dengan PT Citicon Mitra Bukittinggi akan resmi berakhir pada 26 Maret 2026.

    Ramlan juga menyinggung keberadaan pedagang sayuran yang saat ini masih berjualan di sekitar kawasan BTC. Ia menegaskan para pedagang diperbolehkan beraktivitas hingga akhir Februari 2026.

    “Untuk pedagang sayuran, sudah kita sampaikan, silakan berjualan sampai akhir Februari. Setelah itu silakan pindah. Barang negara ini akan kita pagar sementara. Kita harus selamatkan aset ini,” tegasnya.

    Selain itu, Ramlan menegaskan tidak boleh ada pungutan apa pun di kawasan tersebut. Ia mengingatkan agar tidak ada kepentingan tertentu yang memanfaatkan aset negara secara tidak sah.

    “Tidak boleh ada pungutan. Ini negara hukum, jangan ada kepentingan tertentu di sini,” tutup Ramlan. (*)

    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Penulis
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *