AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
1,554 view

Hinca Panjaitan Soroti Penahanan BSN, Minta Aparat Pahami KUHAP Baru

Perkembangan terbaru mengenai Hinca Panjaitan yang menjadi sorotan publik.
Hinca Panjaitan menyerahkan surat pengalihan penahanan BSN yang diserahkan Kejari Padang kepada kuasa hukum BSN dalam pertemuan di Padang. (Foto: Tim Hinca Panjaitan)

Padang, AyoSumbar.id – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti penerapan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku dalam proses hukum terhadap BSN di Padang.

Ia menegaskan aparat penegak hukum harus mengedepankan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka serta memastikan setiap tindakan hukum memiliki dasar yang kuat.

Menurut Hinca, perubahan KUHAP menuntut pergeseran pola penegakan hukum yang sebelumnya dinilai cenderung menangkap seseorang terlebih dahulu sebelum mencari bukti.

Sistem baru, kata dia, harus dijalankan berdasarkan 9 pedoman pemidanaan yang jelas. Termasuk adanya indikasi niat jahat sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan.

Pernyataan itu disampaikan Hinca dalam pertemuan bersama keluarga BSN, tim kuasa hukum, dan awak media di Padang. Pertemuan tersebut digelar untuk meluruskan proses hukum yang dinilai tidak berjalan sesuai koridor.

Hinca juga menyebut perkara yang menjerat BSN berdasarkan fakta yang terungkap merupakan persoalan bisnis terkait restrukturisasi kredit, bukan perkara yang memiliki unsur tindak pidana korupsi. Meski demikian, status tersangka yang telah ditetapkan tidak dapat begitu saja dicabut oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Terkait penahanan BSN, Hinca menilai tindakan tersebut harus didukung bukti yang kuat. Ia menyebut BSN telah menjalani penahanan selama 40 hari oleh Kejari Padang dan sempat disebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Hinca Panjaitan mengatakan untuk melakukan penahan kepada seseorang tanpa dasar bukti yang kuat sungguh tidak adil,” ujar Hinca dalam pernyataan resminya dikutip Senin (27/7/2026).

“BSN sudah ditahan oleh Kejari Padang selama 40 hari, bahkan sempat disebut sebagai DPO. Padahal istilah itu sangat keliru karena ia justru datang mencari keadilan melalui pengacaranya ke Komisi III. Saya menyebutnya sebagai musafir yang sedang berjuang, bukan sebagai buronan Kejari Padang,” tegasnya.

Pengawasan dan pendampingan yang dilakukan melalui mekanisme hukum, lanjut Hinca, akhirnya membuat status penahanan BSN dialihkan menjadi tahanan kota. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar hak warga negara tidak dirugikan, termasuk akibat pertimbangan subjektif penyidik.

“Berkat pengawasan dan pendampingan langsung yang dilakukan sesuai mekanisme hukum, akhirnya BSN mendapatkan haknya berupa pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota. Langkah ini dilakukan demi memastikan tidak ada warga negara yang dirugikan haknya sedetik pun karena pertimbangan subjektif penyidik,” jelas Hinca.

Hinca mengakui penerapan sistem baru dalam KUHAP membutuhkan perubahan pola pikir di kalangan aparat penegak hukum. Namun, perubahan tersebut dinilai wajib dilakukan untuk memastikan adanya kesetaraan posisi antara pengacara dan penegak hukum.

Ia juga menegaskan BSN tidak dapat disamakan dengan pelaku kejahatan berat seperti koruptor, bandar narkoba, maupun teroris. Hinca menyebut BSN merupakan wakil rakyat di DPRD Provinsi Sumatera Barat yang membawa amanat dari 21.000 suara pemilih.

“Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk menghormati lembaga lain. Penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang adalah tugas kami untuk mengawasinya. Bagi saya, menghentikan setiap kejahatan yang terlihat adalah kewajiban; siapa yang diam padahal mampu menghentikan kejahatan, ia lebih jahat dari pelakunya,” ujarnya menegaskan prinsip kerja pengawasan.

Hinca menambahkan, kehadirannya dalam persoalan tersebut semata-mata untuk memperjuangkan keadilan dan bukan untuk kepentingan politik. Ia berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik diberitakan secara utuh dan tidak dipotong-potong.

Dengan demikian, Hinca Panjaitan menekankan pentingnya penerapan KUHAP baru secara konsisten, termasuk penghormatan terhadap hak tersangka dan penggunaan kewenangan penegak hukum yang tetap berada dalam koridor hukum.

Pengalihan Status dan Kewajiban

Pengalihan status penahanan BSN menjadi tahanan kota tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan Negeri Padang memastikan penyidikan tetap berlanjut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Eriyanto.

Ia menjelaskan, pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP. Keputusan itu mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasihat hukum, serta jaminan dari keluarga dan pimpinan Partai Demokrat.

Selama berstatus sebagai tahanan kota, BSN wajib memenuhi seluruh panggilan penyidik. Ia juga harus melapor setiap Kamis dan tetap berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang.

BSN turut dilarang menghilangkan ataupun memengaruhi alat bukti dalam perkara tersebut. “Apabila tersangka melanggar seluruh syarat pengalihan penahanan, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke rumah tahanan negara,” tegas Eriyanto. (*)

Avatar of Aprizal Noer
Avatar of Aris Prima Gunawan
Aprizal Noer
Penulis
Aris Prima Gunawan
Editor
Exit mobile version