BREAKING NEWS
    20,979 view

    Jam Hiburan Malam di Padang Pariaman Dibatasi Maksimal 23.30, Bupati: Tidak ada Pengecualian

    Waktu Baca: 3 menit
    Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis didampingi Wabup Rahmat Hidayat, saat rapat dengan Forkopimda, LKAAM, MUI, tokoh adat, camat, wali nagari, dan sejumlah pejabat terkait lainnya, untuk implementasi aturan pembatasan jam hiburan malam di Padang Pariaman. (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Jam hiburan malam di Padang Pariaman resmi dibatasi hingga pukul 23.30 WIB. Keputusan ini dipastikan pelaksanaan tanpa pengecualian. Termasuk untuk pesta pernikahan.

    Kebijakan ini diambil Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban umum serta upaya menjaga moral generasi muda dari pengaruh negatif hiburan larut malam.

    Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat. Rapat ini melibatkan unsur Forkopimda, LKAAM, MUI, tokoh adat, camat, wali nagari, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

    Dalam pertemuan itu, Bupati JKA mengungkapkan kekhawatiran atas maraknya pertunjukan malam hari, seperti orgen tunggal dan band, yang kerap berlangsung hingga dini hari.

    “Kegiatan hiburan malam seperti orgen tunggal sudah sangat mengganggu. Ini bukan hanya soal suara bising, tapi sudah merambah ke masalah moral dan sosial masyarakat,” tegas John Kenedy Azis, Selasa (15/4/2024).

    Ia menambahkan, hiburan malam yang tidak terkendali berpotensi menjadi celah terjadinya penyalahgunaan alkohol, narkoba, serta pergaulan bebas, yang pada akhirnya mengancam masa depan generasi muda, terutama perempuan dan anak-anak.

    Kesepakatan yang dihasilkan menegaskan bahwa semua bentuk hiburan malam—termasuk yang diselenggarakan dalam acara pernikahan—hanya diperbolehkan hingga pukul 23.30 WIB.

    Jadi, aktivitas yang melebihi ketentuan batas jam hiburan malam di Padang Pariaman tersebut, tidak diperbolehkan berlangsung. Kebijakan ini dipastikan tidak bakal ada pengecualian.

    “Kita bukan melarang total. Namun, perlu ada aturan tegas agar masyarakat tetap bisa berkreasi, tanpa melanggar norma dan kenyamanan publik. Maka, batas waktunya kita tetapkan maksimal setengah dua belas malam,” jelas JKA.

    Pemkab Padang Pariaman juga akan segera menyusun dokumen resmi yang memuat ketentuan terkait batas jam hiburan malam di Padang Pariaman tersebut. Nantinya, perda akan ditandatangani seluruh pihak yang terlibat.

    Kesepakatan pembatasan jam hiburan malam di Padang Pariaman maksimal pukul 23.30 tersebut, akan dijadikan dasar dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan hiburan rakyat.

    “Begitu ditandatangani, langsung kita sosialisasikan ke nagari-nagari agar semua pihak tahu dan patuh. Ini demi kebaikan kita bersama,” tambahnya.

    Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Pariaman. Ketua MUI, Buya H. Sofyan M Tk. Bandaro, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah preventif yang sejalan dengan ajaran Islam.

    “Kami mendukung penuh. Ini bentuk nyata amar makruf nahi munkar yang harus kita jalankan bersama-sama. Pemerintah telah mengambil sikap tegas demi menjaga nilai agama dan ketentraman masyarakat,” ujar Buya Sofyan.

    Dengan adanya pembatasan jam hiburan malam di Padang Pariaman ini, diharapkan dapat tercipta suasana yang lebih tenang dan kondusif, sekaligus mencegah potensi penyimpangan moral di kalangan masyarakat, khususnya anak-anak muda. (*)


    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *