BREAKING NEWS
    3,668 view

    Kasus Nenek Saudah, LBH Padang: Polres Pasaman Harus Usut Tambang Ilegal hingga Jaringan Pembekingannya

    Waktu Baca: 3 menit
    Nenek Saudah didampingi anaknya saat menjalani perawatan medis. (Foto: LBH Padang)

    Padang, AyoSumbar.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menegaskan penanganan kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68) tidak boleh berhenti pada penangkapan satu orang tersangka. LBH menilai akar persoalan utama dalam kasus ini adalah pembiaran negara terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman yang memicu konflik sosial hingga berujung kekerasan terhadap warga.

    Kasus penganiayaan tersebut bermula saat Nenek Saudah menolak aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di atas tanah miliknya. Penolakan itu berujung pada pengeroyokan yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    LBH Padang menilai peristiwa ini terjadi di tengah maraknya bencana ekologis di Sumatera Barat, seperti banjir bandang dan longsor, yang diduga kuat dipicu deforestasi serta aktivitas tambang ilegal di berbagai daerah. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial, tetapi juga menyebabkan hilangnya nyawa.

    Menurut LBH Padang, kekerasan terhadap Nenek Saudah menjadi bukti nyata abainya negara dalam melindungi warga dari kejahatan lingkungan. Penangkapan satu tersangka dinilai tidak cukup, karena aktivitas tambang ilegal beserta jaringan pembekingannya harus diusut secara menyeluruh.

    LBH Padang menilai mustahil tambang ilegal yang beroperasi di dekat permukiman warga dan kantor pemerintahan tidak diketahui aparat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, kelalaian, bahkan kemungkinan keterlibatan aparat.

    LBH Padang juga mengingatkan, pembiaran terhadap tambang ilegal sama dengan menciptakan ruang impunitas terhadap pelaku genosida ekologi. Jika dibiarkan, kondisi ini akan menghadirkan risiko yang lebih besar, baik berupa bencana ekologis maupun konflik sosial yang berujung kekerasan terhadap masyarakat.

    LBH Padang mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan. Namun, langkah tersebut dinilai harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan, serta diiringi dengan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

    Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menegaskan kasus Nenek Saudah menjadi contoh konkret tidak seriusnya negara dalam menindak aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, berbagai peristiwa yang menelan banyak korban di Sumatera Barat akibat tambang ilegal seolah tidak pernah menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

    “Jangan sampai Polres Pasaman hanya berhenti pada satu orang tersangka penganiayaan. Kepolisian harus memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal dan memproses seluruh pelaku kejahatan lingkungan,” ujar Adrizal.

    Ia juga menyinggung tragedi tambang ilegal di Solok Selatan yang melibatkan pembekingan aparat dan berujung pada aksi tembak-menembak. Menurutnya, penanganan kasus tersebut hingga kini dinilai belum menyentuh akar persoalan pembekingan tambang ilegal.

    Adrizal menilai mustahil aktivitas tambang ilegal di sekitar lokasi kejadian tidak diketahui aparat pemerintah, baik di tingkat nagari, kecamatan, maupun aparat penegak hukum. Pasalnya, lokasi tambang disebut tidak jauh dari permukiman warga dan kantor pemerintahan.

    “Kami khawatir ada keterlibatan pemangku kepentingan atau aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, penegakan hukum harus menyasar akar masalah, yakni aktivitas tambang ilegal dan jaringan pembekingannya,” tegasnya.

    LBH Padang menilai kasus tambang ilegal yang menelan korban bukan kali pertama terjadi di Sumatera Barat. Sejumlah kasus sebelumnya, termasuk tambang ilegal di Solok Selatan dan Sungai Abu, dinilai tidak ditindaklanjuti secara serius hingga memakan banyak korban.

    “Jika tambang ilegal bisa beroperasi terus-menerus tanpa tersentuh hukum, berarti ada masalah serius dalam pengawasan dan penegakan hukum. Aparat dan pemerintah setempat harus diperiksa, termasuk kemungkinan adanya pembiaran, kelalaian, atau keterlibatan,” kata Adrizal.

    Atas peristiwa ini, LBH Padang menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap Nenek Saudah, menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal, serta memproses aparat yang terbukti melakukan pembekingan dengan penerapan pasal pidana berlapis. (*)

    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Penulis
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Editor
    Avatar of A. St. Mangkuto
    A. St. Mangkuto
    Reporter

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *