BREAKING NEWS
    8,071 view

    Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Fokus Pemkab dan Polres Padang Pariaman

    Waktu Baca: 2 menit
    Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis dan Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir dalam Rakor Peningkatan Pendapatan Daerah Sektor Pajak Kendaraan Bermotor di Aula Polres Padang Pariaman, Senin (1/9/2025). (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Kepatuhan wajib pajak kendaraan menjadi perhatian utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pendapatan Daerah Sektor Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman bersama Polres Padang Pariaman di Aula Polres setempat, Senin (1/9).

    Rakor ini dibuka langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “PAD adalah pilar kemandirian fiskal daerah. PKB dan BBNKB merupakan salah satu penyumbang terbesar pembangunan. Dengan mekanisme opsen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula manfaatnya bagi daerah,” ujar John Kenedy Azis.

    Meski demikian, ia menyoroti tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan yang masih rendah, rata-rata di bawah 61 persen. Faktor penyebabnya antara lain jarak tempuh, keterbatasan biaya, minimnya informasi, dan kondisi ekonomi masyarakat.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Bupati menekankan perlunya sinergi tiga pihak, yakni Pemerintah Daerah, Polres, dan Pemerintah Nagari. Menurutnya, jajaran Satlantas dan Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis dalam penertiban, sementara Wali Nagari diharapkan menjadi duta pajak yang aktif melakukan pendekatan langsung ke warga.

    Pemkab Padang Pariaman juga berkomitmen memperluas akses layanan pajak dengan menambah titik Samsat Keliling, Samsat Nagari, serta memfasilitasi pembayaran digital. “Peningkatan penerimaan pajak tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tapi juga harus melalui edukasi, sosialisasi, dan inovasi layanan. Program pemutihan atau penghapusan denda juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan,” tambahnya.

    John Kenedy Azis menegaskan, hasil peningkatan pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan.

    Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, turut mengajak seluruh Wali Nagari dan Bhabinkamtibmas untuk aktif memberi edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pajak kendaraan. “Mari bersama-sama mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Tahun 2024 saja, PAD dari sektor ini mencapai sekitar Rp20 miliar, jumlah signifikan untuk membangun Padang Pariaman,” ujarnya.

    Sebagai bentuk apresiasi, Polres Padang Pariaman memberikan penghargaan kepada tiga nagari dengan tingkat kepatuhan pajak kendaraan tertinggi, yakni Nagari Kasang, Nagari Katapiang, dan Nagari Sungai Buluah Induk di Kecamatan Batang Anai. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Arditono
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *