Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis: Kegagalan atau Penyelewengan?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir sebagai salah satu kebijakan untuk memastikan generasi muda Indonesia mendapatkan asupan gizi yang memadai. Harapannya, anak-anak sekolah tidak lagi menghadapi masalah kelaparan, gizi buruk, atau kesulitan mengakses makanan sehat.
NAMUN, kasus keracunan massal yang belakangan dikaitkan dengan program ini justru menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Publik bertanya-tanya: apakah ini sekadar kegagalan teknis, atau ada indikasi penyelewengan dalam pelaksanaannya?
Dari sisi hukum, kasus keracunan jelas menimbulkan pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi. Penyedia jasa pengadaan makanan wajib memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jika terbukti lalai, mereka bisa dijerat dengan pasal kelalaian yang menimbulkan korban jiwa atau luka. Tidak berhenti di situ, gugatan perdata dari pihak orang tua atau masyarakat juga terbuka lebar.
Di sisi lain, program berskala besar seperti ini rawan penyelewengan anggaran. Mekanisme pengadaan makanan bergizi gratis sering melibatkan pihak ketiga dengan kontrak bernilai miliaran rupiah. Jika pengawasan lemah, potensi praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN) sangat besar.
Pengadaan dengan harga tinggi tapi kualitas rendah bisa menjadi salah satu modus. Dalam konteks ini, kasus keracunan bukan lagi sekadar kecelakaan, melainkan dampak nyata dari tata kelola yang buruk.
Permasalahan hukum juga menyentuh aspek akuntabilitas pemerintah. Siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi keracunan massal? Apakah sepenuhnya penyedia makanan, atau juga pejabat yang lalai dalam melakukan pengawasan?
Dalam hukum administrasi negara, pejabat publik yang tidak menjalankan kewajiban pengawasan dapat dimintai pertanggungjawaban. Hal ini menunjukkan bahwa kegagalan program bukan hanya soal teknis, tetapi juga kelemahan manajerial dan akuntabilitas birokrasi.
Meski demikian, perlu dibedakan secara proporsional antara kegagalan sistemik dan penyelewengan individual. Tidak semua kasus keracunan otomatis berarti program makanan bergizi gratis adalah kebijakan gagal.
Bisa saja, kejadian ini karena distribusi yang kurang tepat atau kesalahan penyimpanan makanan di lapangan. Namun, jika pola keracunan terus berulang di berbagai daerah, publik berhak menduga adanya masalah struktural, bahkan penyelewengan anggaran.
Untuk mencegah hal serupa, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh. Pertama, memperkuat mekanisme pengawasan, baik dari aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga independen.
Kedua, memperjelas standar keamanan pangan dan tanggung jawab hukum penyedia jasa melalui kontrak yang ketat. Ketiga, melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan program agar transparansi terjaga. Tanpa langkah ini, niat mulia memberi gizi gratis bisa berubah menjadi bumerang.
Kasus keracunan ini harus menjadi momentum untuk menegakkan prinsip good governance dalam kebijakan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program. Jika ketiga prinsip ini diabaikan, maka program yang seharusnya menjadi kebanggaan justru bisa menjadi sumber bencana hukum dan sosial.
Pada akhirnya, keracunan dalam program makan bergizi gratis tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum, memastikan korban mendapat keadilan, dan memperbaiki tata kelola agar peristiwa serupa tidak terulang.
Hanya dengan cara itu, kita bisa menjawab pertanyaan publik: apakah ini sekadar kegagalan teknis, atau memang ada penyelewengan yang harus dibongkar tuntas? (*)
Opini ini ditulis oleh FX. Hastowo Broto Laksito, Dosen Hukum di Universitas Slamet Riyadi Surakarta.
