AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
3,745 view

Ketika ASN Menjadi Influencer, Hak Pribadi atau Masalah Etika?

Gambar yang memberikan konteks tambahan tentang ASN Menjadi Influencer.
Gambar yang mengilustrasikan seorang ASN yang sedang membuat konten media sosial. (Ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT)

Fenomena ASN menjadi influencer kian ramai. Tidak sedikit Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif membuat konten, membangun personal branding, bahkan menjalin kerja sama komersial. Pertanyaannya, apakah hal ini merupakan hak pribadi yang sah atau justru menimbulkan persoalan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan?

DI era ekonomi digital, batas antara ruang privat dan publik kian kabur. Profesi baru bermunculan, salah satunya influencer. Yakni individu yang memiliki pengaruh di media sosial dan sering kali memperoleh keuntungan ekonomi dari konten yang mereka produksi. Apakah ini alasan makin banyak ASN menjadi influencer?

Jika dilihat dalam kerangka negara hukum, ASN tetaplah warga negara yang memiliki hak konstitusional, termasuk kebebasan berekspresi. Namun, status sebagai ASN membawa konsekuensi tambahan pada keterikatan pada norma hukum publik dan kode etik profesi.

ASN tidak hanya dinilai sebagai individu, tetapi juga sebagai representasi negara. Di sinilah letak kompleksitasnya ketika ruang privat bersinggungan dengan tanggung jawab publik.

Secara normatif, perilaku ASN diatur dalam berbagai regulasi. Salah satunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya integritas, netralitas, dan profesionalitas.

Selain itu, terdapat pula ketentuan disiplin dan kode etik yang mengatur bagaimana ASN seharusnya bersikap. Baik di dalam maupun di luar kedinasan. Artinya, aktivitas ASN di media sosial tidak bisa dipandang sepenuhnya sebagai urusan pribadi.

Masalah mulai muncul ketika aktivitas sebagai influencer berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya, ASN yang mempromosikan produk tertentu yang berkaitan dengan bidang tugasnya, atau memanfaatkan jabatannya untuk meningkatkan kredibilitas konten komersial.

Dalam situasi seperti ini, batas antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik menjadi kabur. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung.

Selain konflik kepentingan, aspek netralitas juga menjadi sorotan. ASN dituntut untuk bersikap netral, terutama dalam konteks politik dan pelayanan publik. Konten yang bersifat opini, promosi, atau bahkan endorsement dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi ASN. Ketika kepercayaan publik terganggu, dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada institusi yang diwakilinya.

Di sisi lain, tidak adil jika seluruh aktivitas ASN di media sosial dipandang negatif. Banyak ASN yang menggunakan platform digital untuk edukasi publik, transparansi kinerja, bahkan inovasi pelayanan.

Dalam konteks ini, media sosial justru menjadi alat yang memperkuat fungsi pemerintahan. Persoalannya bukan pada medianya, melainkan pada bagaimana media sosial tersebut digunakan.

Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dari perspektif hukum administrasi negara, yang perlu dijaga adalah keseimbangan antara hak individu dan kewajiban publik. ASN memang memiliki ruang privat, tetapi ruang tersebut tidak sepenuhnya bebas nilai. Setiap tindakan yang berpotensi memengaruhi integritas, netralitas, atau profesionalitas harus dipertimbangkan secara hati-hati.

Karena itu, diperlukan kejelasan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan digital. Pedoman yang ada perlu diperbarui agar mampu menjawab fenomena baru seperti monetisasi konten, endorsement, dan personal branding. Tanpa aturan yang jelas, ASN berada dalam ruang abu-abu yang berisiko menimbulkan pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak.

Selain regulasi, aspek etika juga memegang peran penting. Tidak semua hal dapat diatur secara rinci dalam hukum. Kesadaran etis menjadi kunci untuk menjaga marwah profesi. ASN perlu memahami bahwa kepercayaan publik adalah aset utama yang tidak boleh dikompromikan demi keuntungan pribadi.

Menjadi influencer bagi ASN bukan semata-mata soal boleh atau tidak. Yang lebih penting adalah bagaimana aktivitas tersebut dijalankan. Jika dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, maka masih dapat diterima sebagai bagian dari hak pribadi. Namun jika melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan, maka bukan lagi sekadar pilihan pribadi, melainkan persoalan etika dan hukum.

Di tengah perubahan zaman, negara dituntut untuk adaptif. Namun adaptasi tidak boleh mengorbankan prinsip. ASN boleh hadir di ruang digital, tetapi harus tetap berpijak pada nilai-nilai dasar pelayanan publik. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya popularitas, tetapi juga kepercayaan. (*)


Opini ini ditulis oleh Santoso Budi Nursal Umar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta.

Avatar of Santoso Budi Nursal Umar
Avatar of TimAS
Santoso Budi Nursal Umar
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version