AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
2,541 view

KUA-PPAS Padang Pariaman 2027 Disepakati, Defisit Rp61,7 Miliar

Ilustrasi ringkas yang menjelaskan inti KUA-PPAS Padang Pariaman 2027.
Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat menandatangani berita acara usai rapat paripurna DPRD terkait kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

Padang Pariaman, AyoSumbar.id – KUA-PPAS Padang Pariaman 2027 resmi disepakati DPRD Kabupaten Padang Pariaman bersama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam rapat paripurna, Senin (10/8/2026), di ruang sidang utama DPRD Padang Pariaman.

Kesepakatan itu dicapai setelah delapan fraksi DPRD Padang Pariaman menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Wira Satria, didampingi Wakil Ketua DPRD Firman. Hadir pula anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah bersama jajaran staf ahli, kepala badan, kepala dinas, kepala kantor, kepala bagian, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Delapan fraksi DPRD Padang Pariaman, mulai dari Fraksi PAN hingga Fraksi PPP, menyampaikan pandangan melalui juru bicara masing-masing. Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi dokumen KUA dan PPAS melalui kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif.

Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, mengapresiasi proses pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD hingga tercapainya kesepakatan.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang telah membahas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah kami sampaikan, hingga adanya kesepakatan dan kesepahaman bersama untuk ditetapkan menjadi dokumen KUA dan PPAS,” ujar Rahmat Hidayat.

Menurut Rahmat, KUA dan PPAS memiliki posisi strategis karena menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027.

Ia menyebut dokumen tersebut sekaligus menggambarkan arah kebijakan fiskal daerah serta komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam merancang pembangunan yang terukur, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan KUA dan PPAS, kata Rahmat, berlangsung dengan mengedepankan objektivitas, kecermatan, serta kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Berbagai pandangan, saran, masukan strategis, dan catatan dari anggota DPRD turut menjadi bahan penyempurnaan dokumen anggaran tersebut.

“Selama pembahasan yang dilaksanakan beberapa hari, banyak saran dan masukan maupun imbauan yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat. Tentu semua saran dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dan koreksi bagi kita semua untuk mengambil langkah-langkah kebijakan selanjutnya dalam rangka mewujudkan Padang Pariaman maju dan sejahtera,” katanya.

Struktur Anggaran KUA-PPAS Padang Pariaman 2027

Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, pendapatan daerah Kabupaten Padang Pariaman pada Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp1.302.645.073.311,00.

Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1.364.362.509.482,60, sehingga terdapat defisit sebesar Rp61.717.436.171,60.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yakni Rp61.717.436.171,60. Dengan struktur tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) ditetapkan Rp0. Berikut rincinya:

  • Pendapatan Daerah: Rp1.302.645.073.311,00
  • Belanja Daerah: Rp1.364.362.509.482,60
  • Defisit: Rp61.717.436.171,60
  • Pembiayaan Netto: Rp61.717.436.171,60
  • SiLPA: Rp0

Rahmat menegaskan, kesepakatan KUA dan PPAS Padang Pariaman belum menjadi tahapan akhir dalam rangkaian penyusunan anggaran daerah. Dokumen yang telah disepakati tersebut akan menjadi pijakan untuk memasuki proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

“Kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” jelasnya.

Kesepakatan KUA-PPAS Padang Pariaman 2027 menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan tahapan penganggaran berikutnya. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan DPRD diharapkan dapat memastikan kebijakan anggaran yang disusun tetap mendukung prioritas pembangunan, pelayanan publik, serta tujuan mewujudkan Padang Pariaman yang maju dan sejahtera. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Aris Prima Gunawan
Putri Maharani
Penulis
Aris Prima Gunawan
Editor
Exit mobile version