BREAKING NEWS
    2,184 view

    Laporan tak Diproses, 2 Cawana di Padang Pariaman Tempuh Jalur Pidana

    Waktu Baca: 3 menit
    Idrizaldi Dt. Rangkayo Tuo (tiga dari kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di Nagari Pakandangan, Rabu (19/8/2026). (Foto: TimAS)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Dua Cawana (Calon Wali Nagari) Guguak, Kecamatan 2×11 Katu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, memutuskan menempuh jalur pidana. Sikap ini diambil lantaran upaya mereka mencari keadilan secara administratif dianggap tidak diproses.

    Kedua Cawana di Padang Pariaman tersebut yaitu Idrizaldi Dt. Rangkayo Tuo dan Yusrizal. Mereka yakin, keputusan untuk melapor ke Polda Sumatera Barat, bakal mencapai titik terang dari masalah yang kini mereka hadapi. Terlebih, keduanya merasa mendapat dukungan dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

    “Ombudsman sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan mereka yang menyimpulkan adanya dugaan maladministrasi, karena Bupati Padang Pariaman dan jajaran terkait tidak memproses laporan kami,” ungkap Idrizaldi dalam jumpa pers baru-baru ini.

    Idrizaldi menceritakan, kejadian berawal dari dualism Kerapatan Adat Nagari (KAN) Guguak. Katanya, yang baru sengaja dibentuk untuk kepentingan politik dan permainan tanah ulayat di Nagari Guguak. Namun, upaya itu berhasil digagalkan KAN Guguak setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    “Keputusannya sudah inkrah. Tidak ada banding dari KAN yang baru itu. Jadi, kedudukan mereka tidak sah di mata hukum. Nah, anehnya kenapa surat keterangan untuk calon wali nagari yang mereka terbitkan tetap digunakan,” ungkap Idrizaldi.

    Pihaknya sudah mempertanyakan hal itu kepada Panitia Pilwana Nagari Guguak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Padang Pariaman, bahkan ke Bupati Padang Pariaman. Namun, mereka merasa laporan mereka itu tidak digubris.

    “Kalau alasan panitia, surat keterangan KAN itu tidak prinsip. Sedangkan DPMD menyatakan segala proses menjadi wewenang panitian di nagari. Sementara dari Bupati tidak ada jawaban pasti,” ujarnya sembari tersenyum.

    Menurutnya, jika memang surat keterangan dari KAN tidak prinsip untuk calon wali nagari, kenapa tidak dihapus saja Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021. Sebab, aturan itu jelas menekankan bahwa salah satu syarat administrasi Cawana di Padang Pariaman mendapatkan surat kerangan dari KAN.

    “Kita ini hidup dalam tatanan aturan. Mestinya bupati paham itu. Sebab beliau pernah menjadi anggota legislator, bahkan di DPR RI. Ini malah mengabaikan pelanggar aturan bupati. Jadi, kami ini sekarang memperjuangkan marwah bupati,” tegasnya.

    Ditambah lagi, sambungnya, pelaku dugaan pelanggaran itu sudah jelas. Yakni pihak yang menerbitkan dan yang menggunakan dokumen KAN yang tidak sah. “Hukum mana yang membenarkan kalau lembaga yang tidak berkedudukan hukum, dokumennya dianggap sah?” tanyanya.

    Untuk itu, Idrizaldi optimis Langkah hukum yang ditempuhnya melalui Polda Sumbar bakal menjadi peringatan keras bahwa KAN adalah Lembaga yang wajib dijaga. “Tidak bisa KAN itu kangkangi, apalagi diotak-atik. Ini lembaga nagari. Niniak-mamak di dalamnya,” tegasnya.

    Idrizaldi pun tidak mempermasalahkan jika Bupati Padang Pariaman tetap melantik Calon Wali Nagari Guguak terpilih. Pasalnya, masalah itu menurutnya bukanlah sengketa Pilwana. “Ini bukan soal siapa yang menang. Kalau mau lantik yang menang, lantik saja. Proses hukum tentu tetap jalan. Kalau nanti di proses hukum kami menang, tentu semua ini dikembalikan ke Pemkab Padang Pariaman,” tukasnya. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Penulis
    Avatar of Aris Prima Gunawan
    Aris Prima Gunawan
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *