AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik

Layanan Imigrasi Resmi Dibuka di MPP Bukittinggi, Wawako Jadi Pemohon Paspor Pertama

Foto eksklusif yang menyoroti sisi lain dari kisah Imigrasi.
Imigrasi kini hadir di MPP Bukittinggi

Bukittinggi, AyoSumbar – Layanan keimigrasian resmi mulai beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi, Rabu (14/1/2026) kemarin. Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menjadi pemohon pertama dalam layanan pembuatan dan perpanjangan paspor di lokasi tersebut.

Pembukaan layanan imigrasi di MPP Bukittinggi merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat yang dilakukan pada Senin (12/1/2026).

Untuk tahap awal, layanan imigrasi di MPP Bukittinggi dibuka setiap hari Rabu dengan kuota maksimal 25 pemohon per hari.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, mengapresiasi dimulainya layanan imigrasi di MPP yang dinilai mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus paspor.

“Alhamdulillah hari ini kami telah selesai melaksanakan perpanjangan paspor di Mal Pelayanan Publik Bukittinggi. Pelayanannya cepat, antriannya tidak panjang, dan servicenya excellent,” ujar Ibnu.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan imigrasi di MPP Bukittinggi yang kini lebih dekat dan mudah diakses.

“Kami mengajak masyarakat untuk menikmati layanan imigrasi di MPP Bukittinggi setiap hari Rabu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Agam, Kizlar Assad, menjelaskan bahwa layanan imigrasi di MPP Bukittinggi mulai dibuka sejak Rabu, 14 Januari 2026, dengan ketentuan pemohon membawa persyaratan lengkap.

“Untuk pengajuan paspor baru, pemohon wajib membawa KTP asli, Kartu Keluarga asli, dan Akta Kelahiran. Sedangkan untuk perpanjangan paspor cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga,” jelas Kizlar.

Ia juga merinci biaya pengurusan paspor, yakni Rp650 ribu untuk paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun dan Rp950 ribu untuk e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Dengan hadirnya layanan imigrasi di MPP Bukittinggi, masyarakat kini tidak perlu lagi bepergian jauh untuk mengurus paspor, sekaligus memperkuat fungsi MPP sebagai pusat layanan publik terpadu.

Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Penulis
A. St. Mangkuto
Editor
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Reporter
Exit mobile version