Lima Ranperda Padang Pariaman 2025 Disetujui, Memuat Kebijakan Strategis
Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Ranperda Padang Pariaman 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Rabu, 16 Juli 2025.
Kesepakatan ini menandai berakhirnya pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Padang Pariaman 2025 yang telah melalui proses panjang dan dinamis.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Padang Pariaman dan dihadiri oleh Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, bersama jajaran Forkopimda dan seluruh kepala perangkat daerah.
Kelima ranperda yang disetujui tersebut meliputi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Lalu, Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta Ranperda tentang Mars Padang Pariaman. Keseluruhannya disahkan setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang menyatakan penerimaan atas ranperda tersebut.
Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi atas kerja keras pimpinan dan anggota DPRD.
Menurutnya, seluruh pembahasan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Mulai dari penyampaian nota penjelasan bupati, pandangan umum fraksi, jawaban bupati, hingga pembahasan bersama OPD dan penyampaian pendapat akhir.
“Kritik dan saran dari DPRD akan menjadi pijakan evaluatif demi penyempurnaan peraturan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Rahmat.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi menegaskan bahwa meskipun beberapa ranperda sempat menuai catatan kritis, seluruh fraksi DPRD akhirnya menyatakan persetujuannya.
“Setelah mencermati pandangan akhir fraksi-fraksi, kedelapan fraksi di DPRD menyatakan menerima lima ranperda tersebut untuk dijadikan perda,” jelas Aprinaldi dalam rapat yang juga dipimpin Wakil Ketua Firman, S.Si.
Dengan disetujuinya Ranperda Padang Pariaman 2025, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang kuat. Kelima perda ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (*)
