AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
2,870 view

LP2B Kota Padang Ditetapkan 2.123,64 Ha, Pemko Segera Lakukan Verifikasi

Berita eksklusif tentang LP2B dan perkembangannya saat ini.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (8/7/2026). (Foto: Diskominfo Padang)

Padang, AyoSumbar.id – LP2B menjadi fokus komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus menyeimbangkan kebutuhan pembangunan daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan keikutsertaan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dalam penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat.

Penandatanganan dilakukan bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi dan seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Sumbar di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, serta Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, Rahma Julianti.

Dalam kegiatan itu, Maigus Nasir didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Kepala Dinas Pertanian Yoice Yuliani, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malvi Hendri.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang berhasil menyepakati luasan LP2B di tingkat provinsi. Kesepakatan tersebut menjadikan Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mencapai kesepakatan luasan LP2B secara menyeluruh.

“Kebijakan LP2B merupakan bentuk aktualisasi tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam mendukung Asta Cita, khususnya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan target dalam RPJMN yang menetapkan luasan LP2B minimal 87 persen secara agregat,” ujar Suyus Windayana.

Berdasarkan data Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar, Armizoprades, luas LP2B di Sumatera Barat mencapai 166.466,02 hektare. Luasan tersebut setara dengan 89,92 persen dari target agregat yang telah ditetapkan pemerintah.

Maigus Nasir menjelaskan, hasil kesepakatan menetapkan luas LP2B Kota Padang sebesar 2.123,64 hektare. Setelah penandatanganan berita acara, Pemerintah Kota Padang akan segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap lahan yang masuk dalam kesepakatan tersebut.

“Verifikasi tersebut penting untuk memastikan secara rinci lahan yang benar-benar ditetapkan sebagai LP2B sehingga memperoleh perlindungan hukum, sekaligus mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” kata Maigus.

Ia menambahkan, Kota Padang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi memiliki kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Karena itu, proses verifikasi juga diperlukan untuk memastikan kebijakan perlindungan lahan tetap sejalan dengan arah pembangunan kota.

“Kota Padang memiliki sejumlah kebutuhan pembangunan yang mendesak, seperti pengembangan fasilitas TNI, perluasan beberapa perguruan tinggi, serta pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) seperti Sekolah Rakyat, yang seluruhnya membutuhkan daya dukung lahan yang cukup luas,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, mengatakan berita acara kesepakatan tersebut akan menjadi dasar pengajuan penetapan resmi kepada pemerintah pusat. Sesuai ketentuan yang berlaku, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan dalam jangka waktu tertentu.

“Saat ini luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kota Padang mencapai 4.358 hektare. Sesuai kebijakan nasional, kita diberikan target 87 persen dari LBS. Namun, melalui pertimbangan matang terhadap kebutuhan pembangunan kota, luasan LP2B yang disepakati adalah sebesar 2.123,64 hektare atau sekitar 48,73 persen dari total LBS,” terang Yoice.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, menegaskan hasil verifikasi dan peninjauan ulang luasan lahan akan menjadi dasar penyesuaian dokumen tata ruang daerah.

“Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar penyesuaian LP2B dengan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang. Selanjutnya, kebijakan ini akan diselaraskan secara penuh dengan arah pembangunan dalam RPJMD Kota Padang,” pungkas Malvi. (*)

Avatar of Aprizal Noer
Avatar of TimAS
Aprizal Noer
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version