AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
2,275 view

LP2B Padang Pariaman Diusulkan 17.911,57 Ha untuk Lindungi Pertanian Produktif

Ilustrasi informatif mengenai LP2B Padang Pariaman dalam berita.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat berbincang santai dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, saat mengikuti penandatanganan kesepakatan usulan LP2B. (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B Padang Pariaman seluas 17.911,57 hektare (ha) diusulkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai langkah memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan menjaga keberlangsungan sektor pertanian daerah.

Pengusulan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Kabupaten/Kota di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Rabu (8/7/2026). Penandatanganan dilakukan Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis bersama Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, didampingi Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bidang Tata Ruang.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengusulkan penetapan LP2B sebagai bagian dari upaya mengintegrasikan kawasan pertanian pangan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah tersebut bertujuan melindungi lahan pertanian produktif agar tetap berfungsi dalam mendukung ketahanan pangan daerah.

Usulan LP2B tersebut mengacu pada Surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman Nomor 521.4/1066/DistanKP/VII-2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang Penetapan Usulan LP2B Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam proses pengusulan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menyerahkan data spasial dalam format shape file (SHP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Data tersebut selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi oleh tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyampaikan bahwa pengusulan LP2B menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan kawasan pertanian yang produktif.

“Penetapan LP2B ini merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif agar tetap dapat mendukung ketahanan pangan daerah,” ujar John Kenedy Azis.

Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, hasilnya akan menjadi dasar bagi Bupati Padang Pariaman untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selanjutnya, SK tersebut akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah tentang RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Padang Pariaman.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap penetapan LP2B dapat mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian secara tidak terkendali. Keberadaan kawasan LP2B juga diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat.

“Melalui LP2B, pemerintah daerah berupaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memastikan kawasan pertanian tetap terlindungi sesuai dengan perencanaan tata ruang,” kata John Kenedy Azis.

Dengan pengusulan LP2B seluas 17.911,57 hektare tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melanjutkan tahapan menuju penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang terintegrasi dalam dokumen tata ruang daerah. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of TimAS
Putri Maharani
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version