AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
10,171 view

Makam Syekh Burhanuddin Diverifikasi, Selangkah Lagi Menuju Cagar Budaya Nasional

Analisis tren: bagaimana Makam Syekh Burhanuddin Diverifikasi, Makam Syekh Burhanuddin menjadi perhatian dunia?
Wakil Bupati Padang Pariaman mendampingi Tim Ahli Cagar Budaya saat meninjau Makam Syekh Burhanuddin untuk melakukan verifikasi, Rabu (20/8/2025). (Foto: Diskominfo Padang Pariaman)

Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Makam Syekh Burhanuddin diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Rabu (20/8/2025). Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menyambut langsung TACB Pusat di lokasi makam ulama besar penyebar ajaran Islam di Sumatera Barat tersebut.

Tim yang dipimpin Helmi meninjau secara langsung makam tersebut untuk menilai kelayakannya. Helmi menyampaikan bahwa verifikasi lapangan ini merupakan tahap penting sebelum hasil kajian dibahas dalam rapat penetapan Cagar Budaya Nasional yang dijadwalkan Kamis (21/8/2025) di Bukittinggi. “Hari ini kita lakukan verifikasi lapangan. Selanjutnya, hasilnya akan diuji dalam rapat pembahasan besok di Bukittinggi,” ujarnya.

Hadir bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, serta Tim Ahli Cagar Budaya setempat.

Rahmat Hidayat menyatakan kebanggaannya atas kunjungan tim pusat dan optimisme bahwa Makam Syekh Burhanuddin segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. “Insha Allah, kami optimis Makam Syekh Burhanuddin akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional,” ucapnya penuh harap.

Lebih lanjut, Rahmat menekankan nilai penting makam ini bagi masyarakat Padang Pariaman. Selain menjadi tempat ziarah rutin dalam tradisi Basapa, makam Syekh Burhanuddin memiliki nilai religius, sosial, dan ekonomi yang erat dengan identitas lokal.

Ia menambahkan, tradisi Basapa tidak hanya mengandung unsur ibadah dan budaya, tetapi juga potensi ekonomi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik. “Tradisi Basapa mengandung nilai ibadah, budaya, sekaligus potensi ekonomi yang harus terus kita kembangkan,” pungkasnya.

Penetapan Cagar Budaya Nasional merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Proses dimulai dari inventarisasi dan registrasi objek yang dianggap memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, sosial, atau budaya.

Objek yang tercatat akan berstatus Benda Diduga Cagar Budaya (BDCB). Selanjutnya, TACB melakukan kajian mendalam untuk menentukan kelayakan penetapan, yang hasilnya kemudian direkomendasikan kepada bupati/wali kota, gubernur, atau menteri, sesuai tingkatan wilayah.

Untuk objek yang memiliki nilai penting secara lintas provinsi atau nasional, penetapan dilakukan oleh Menteri Kebudayaan melalui Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya Nasional. Setelah resmi ditetapkan, cagar budaya akan dikelola melalui langkah perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan, baik untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, maupun ekonomi berkelanjutan.

Selain pejabat pemerintah dan tim TACB, turut hadir mendampingi kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Sosial, Camat Ulakan Tapakis, Wali Nagari Ulakan, Niniak Mamak, Alim Ulama, serta pengurus makam setempat, menegaskan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Arditono
Putri Maharani
Penulis
Arditono
Editor
Exit mobile version