BREAKING NEWS
    3,906 view

    Mal Pelayanan Publik Kota Padang Raih Predikat Prima, Terbaik Kedua Nasional

    Waktu Baca: 2 menit
    Aktivitas pelayanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kota Padang yang meraih Predikat Prima nasional. (Foto: Diskominfo Padang)

    Padang, AyoSumbar.id – Mal Pelayanan Publik Kota Padang mencatat capaian signifikan pada 2025 setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menetapkan predikat Prima dalam evaluasi nasional pelayanan publik.

    Penetapan Predikat Prima tersebut diperoleh setelah Menpan-RB melakukan evaluasi tahunan terhadap 106 lokus Mal Pelayanan Publik di seluruh Indonesia. Pada 2025, capaian Mal Pelayanan Publik Kota Padang melonjak dua tingkat dibandingkan tahun sebelumnya.

    Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan rasa syukur atas prestasi tersebut. “Alhamdulillah, MPP kita meraih Predikat Prima sebagai terbaik kedua nasional untuk kelompok pemerintah kota,” ujar Fadly Amran, Selasa (30/12/2025).

    Ia menegaskan, peningkatan kinerja Mal Pelayanan Publik Kota Padang merupakan hasil kerja konsisten seluruh perangkat daerah terkait. “Capaian ini menjadi bukti keseriusan kami memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” kata Fadly Amran.

    Pada 2024, Mal Pelayanan Publik Kota Padang masih berada pada Predikat Cukup. Seiring komitmen kuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kualitas layanan terus dibenahi hingga mencapai kategori terbaik.

    Salah satu langkah strategis dilakukan melalui relokasi Mal Pelayanan Publik dari kawasan Pasar Raya ke Plaza Andalas sebagai pusat perbelanjaan modern. Perpindahan ini bertujuan meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus memperkuat citra pelayanan publik Kota Padang.

    Transformasi lokasi tersebut melalui proses panjang dan penuh tantangan. Namun, kehadiran Mal Pelayanan Publik di Plaza Andalas dinilai mampu menghadirkan layanan yang lebih nyaman, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.

    Kepastian raihan Predikat Prima tertuang dalam Keputusan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2025. Keputusan bernomor 1346 Tahun 20205 itu ditandatangani langsung oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Arditono
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Penulis
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *