Masyarakat Lubuk Gadang Tenggara Sepakat Usulkan Hutan Nagari Rimbo Lugatra Lestari
Solok Selatan,Ayosumbar.id — Upaya mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan berbasis masyarakat terus digalakkan melalui program Perhutanan Sosial. Salah satunya ditandai dengan kegiatan sosialisasi yang digelar pada Jumat, (6/3/2026) di Nagari Lubuk Gadang Tenggara, Kecamatan Sangir.
Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur penting nagari, mulai dari Pemerintah Nagari, Badan Musyawarah (Bamus), tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga perwakilan warga setempat.
Penjabat Wali Nagari Lubuk Gadang Tenggara, Sahrizal mengatakan, kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap masa depan kawasan hutan di wilayah mereka.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai peluang pengelolaan kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial, khususnya melalui pembentukan Hutan Nagari.
“Skema ini memberikan kesempatan kepada masyarakat nagari untuk memperoleh hak kelola hutan secara legal, dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan,” ujar Sahrizal.
Dia menyebut berbagai materi juga disampaikan terkait manfaat program, prosedur pengusulan, hingga tanggung jawab masyarakat dalam mengelola kawasan hutan oleh Kepala UPTD KPHP Solok Selatan dan Kapala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan RHL Laila Fitria.
Pengelolaan tersebut mencakup perlindungan kawasan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu secara berkelanjutan, serta potensi peningkatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan yang bijak.
Melalui diskusi dan musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan penuh antusias, masyarakat Nagari Lubuk Gadang Tenggara akhirnya menyatakan kesepakatan untuk mengusulkan pembentukan Hutan Nagari.
“Luas area yang direncanakan mencapai sekitar 743 hektare yang berada dalam kawasan hutan lindung. Intinya, hutan terjaga dan masyarakat dapat menikmati hasil dari program hutan lestari tersebut,” jelasnya.
Sebagai identitas kawasan yang akan diusulkan, masyarakat secara bersama-sama menyepakati nama Hutan Nagari “Rimbo Lugatra Lestari.” Nama tersebut kata Sahrizal, mencerminkan tekad masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memanfaatkannya secara arif demi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses pengusulan Hutan Nagari Rimbo Lugatra Lestari dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terealisasi, masyarakat Nagari Lubuk Gadang Tenggara nantinya dapat memperoleh hak kelola hutan secara sah melalui program Perhutanan Sosial, sekaligus berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan lindung di daerah tersebut,” tuturnya. (adi)
