BREAKING NEWS
    19,719 view

    Mengajar 14 Tahun Lebih, Semua Peserta RTG Padang Pariaman di Seleksi PPPK Mendadak Gagal

    Waktu Baca: 4 menit
    Audiensi pertama para peserta RTG Padang Pariaman dalam seleksi P3K bersama Bupati Padang Pariaman yang didampingi Sekda dan Kepala BPKSDM serta pejabat terkait lainnya, di Kantor Bupati. (Foto: Sukri Hamdani)

    Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Peserta RTG Padang Pariaman yang terdiri dari 20 guru non-ASN mengaku kecewa. Mereka meminta kejelasan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024. Sebab nasib mereka dipertaruhkan.

    Para peserta RTG Padang Pariaman itu mempertanyakan, kenapa status memenuhi syarat (MS), mendadak menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) atau gagal di tahap administrasi, pasca masa sanggah seleksi administrasi PPPK. SPTJM mereka juga sudah ditandatangani.

    “Kami ini tidak ada yang baru. Banyak dari kami peserta RTG Padang Pariaman ini yang sudah mengajar lebih dari 14 tahun,” ungkap Sukri Hamdani, salah seorang peserta RTG Padang Pariaman kepada AyoSumbar, Senin (14/4/2025).

    Ia menjelaskan bahwa Ruang Talenta Guru (RTG) solusi bagi guru-guru yang pindah mengajar dalam daerah. Misalnya dari SMA ke SMP atau SD di provinsi dan kabupaten/kota yang sama. “Jadi kalau alasannya soal kami pindah terhenti mengajar, itu tidak masuk akal,” hemat Sukri.

    Secara prinsip, sambungnya, guru bukanlah petugas administrasi. Namun, wewenangnya sebagai tenaga pendidik. Apalagi para guru honorer. “Yang jelas kami pindah dari SMA ke SMP atau SD itu tidak ada jeda berhenti mengajar,” katanya.

    “Kalau dalam administrasi ada terjadi jeda seperti di Dapodik, apakah itu kesalahan kami? Sedangkan kami selalu memberikan data kami ke pihak sekolah. Apakah tugas guru memperbaharui data di Dapodik itu?” sambungnya.

    Belum lagi, panjangnya birokrasi dalam administrasi. Contohnya dirinya yang sebelumnya mengajar di SMA, data Dapodik-nya baru bisa diperbaharui setelah dinyatakan diterima di SD tempatnya mengajar saat ini.

    “Jadi karena sistem inilah yang menganggap saya kurang dari 2 tahun mengajar di SD. Padahal, seleksi RTG ini hitung-hitungnya bukan begitu,” ungkapnya.

    mengajar 14 tahun lebih semua peserta rtg padang pariaman di seleksi p3k mendadak digagalkan 1
    Usai audiensi kedua para peserta RTG Padang Pariaman bersama Bupati Padang Pariaman didampingi Sekda dan Wabup Padang Pariaman, di Kantor Rumah Dinas Bupati. (Foto: Sukri Hamdani)

    Kalau dibilang jam mengajar putus, lanjutnya, bisa dicek langsung di sekolah tempatnya mengajar. “Soal SK telah keluar itu bukan hal yang aneh bagi kami pekerja honorer ini. Apakah itu salah kami juga,” tegasnya.

    Untuk itu, Sukri berharap Pemkab Padang Pariaman menyikapi serius nasib mereka. Sebab mereka merasa harapan mereka diputus tanpa alasan yang jelas. “Kami sudah diumumkan memenuhi syarat, tiba-tiba status kami berubah jadi TMS. Ini yang menyakitkan,” ucapnya.

    “Kalau ada yang menyanggah, mestinya itu ditembuskan kepada kami. Apakah bisa sanggahan itu sepihak saja? Kalau bisa begitu, bisa saja setiap orang gagal seleksi hanya karena sanggahan orang tak jelas,” tegas Sukri lagi.

    Sukri pun mengatakan, dirinya dan rekan-rekan sudah dua kali audiensi dengan Bupati Padang Pariaman, yang didampingi pejabat penting langsung, seperti Sekda dan Kepala BKPSDM Padang Pariaman. Jadi, menurutnya tidak ada lagi tempat mengadu.

    “Memangnya ada jabatan yang lebih tinggi dari bupati di daerah ini? Tidak mungkin kan kami mengadu ke presiden soal ini. Sebab ini kan pekerjaan orang-orang di daerah,” tukas Sukri.

    Menurutnya, insiden itu memperlihatkan lemahnya koordinasi pemerintah daerah ke pusat dalam proses seleksi PPPK. Bila tidak segera diatasi, bukan hanya merugikan guru yang telah lama mengabdi, tapi juga mencoreng kredibilitas sistem seleksi ASN yang berkeadilan.

    Untuk itu, para guru yang menjadi peserta RTG Padang Pariaman ini berharap Pemkab Padang Pariaman segera menindaklanjuti masalah mereka. “Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai pengabdian puluhan tahun kami dianggap tak berarti hanya karena kesalahan administratif,” tutup Sukri.

    Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, mengatakan bahwa perubahan status tersebut disebabkan masalah verifikasi data. Ia menyebut ada jeda masa kerja saat perpindahan sekolah, dan tidak semua guru bisa menunjukkan bukti pembayaran gaji dari sekolah baru.

    “Verifikator menemukan jeda kerja yang tidak tercatat dalam Dapodik. Termasuk amprah gaji yang tidak bisa dibuktikan,” ujar Rudy. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari Kemendikbudristek dan siap menindaklanjuti jika ada kebijakan lanjutan. (*)


    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *