BREAKING NEWS
    11,564 view

    Minta Tangguhkan Proyek Tarok City, Desak DPRD Bentuk Pansus

    Waktu Baca: 2 menit
    Wali Korong Tarok, Oki Ariadi, menyerahkan dokumen bukti kepada Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi, usai dialog terbuka di pelataran Gedung DPRD Padang Pariaman, Kamis (11/9/2025). (Foto: TimAS)

    Pariaman, AyoSumbar.id – Proyek Tarok City Kembali memicu aksi protes warga Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kamis (11/9/2025).

    Mereka menggelar aksi di Kantor Bupati Padang Pariaman, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman, DPRD Padang Pariaman, hingga Kejari Pariaman. Warga menuntut penghentian seluruh proyek di Tarok City hingga semua masalah terselesaikan.

    Wali Korong Tarok, Oki Ariadi, menyatakan masyarakat menyerahkan dokumen tuntutan kepada DPRD. Ia meminta dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki permasalahan proyek Tarok City. “Kami menuntut penyelesaian kompensasi bagi keluarga penggarap lahan terdampak,” ujarnya.

    Oki menegaskan, warga juga mendorong Kejari Pariaman memeriksa persoalan hukum terkait proyek Tarok City. Ia menambahkan, dokumen tuntutan telah diserahkan ke pemerintah kabupaten.

    Tokoh masyarakat, Akmal Usman, mengkritik kebijakan terbaru Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Ia menilai penerbitan SK baru memperparah konflik proyek Tarok City. “Masalah lama belum selesai, muncul SK baru batalyon kesehatan. Itu tidak disosialisasikan,” katanya.

    Akmal menekankan warga akan menggelar aksi lanjutan jika DPRD tidak bertindak. Ia mengungkapkan banyak keluarga kehilangan pekerjaan akibat proyek Tarok City. “Ada rumah tangga retak karena mata pencaharian hilang. Ini menyedihkan,” ujarnya.

    Ia menilai pemerintah membiarkan pelanggaran dalam proyek Tarok City. Menurutnya, aturan mengharuskan tanah kembali ke negara jika tidak dibangun dua tahun setelah SK diterbitkan. “Namun itu dibiarkan saja,” tegasnya.

    Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi, merespons tuntutan masyarakat. Ia menyatakan DPRD akan memanggil bupati pada Jumat (12/9/2025) atau Senin (15/9/2025). “Kami tempuh jalur musyawarah lebih dulu untuk mencari titik temu,” katanya.

    Ia membuka peluang pembentukan Pansus jika mediasi gagal. Tentunya, DPRD juga harus meninjau langsung lokasi proyek Tarok City. “Kami ingin masalah selesai tanpa merusak keamanan daerah,” tegasnya.

    Sebelumnya, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, menjelaskan pemerintah tidak dapat mencabut SK yang telah berubah menjadi sertifikat tanah. Ia menyebut kompensasi bagi warga menjadi kewenangan lembaga pemilik tanah. “SK sudah jadi sertifikat. Penyelesaian ada mekanisme hukum,” ujarnya.

    John menambahkan pemerintah memberi waktu kepada lembaga penerima SK untuk memulai pembangunan di Tarok City. Ia meminta masyarakat menyerahkan bukti kepemilikan tanah jika memiliki dokumen kuat. “Kami akan mengkaji bukti tersebut,” ujarnya. (*)

    Avatar of Putri Maharani
    Avatar of Arditono
    Avatar of Putri Maharani
    Putri Maharani
    Penulis
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *