AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
4,193 view

MoU Layanan Keimigrasian Ditandatangani, Warga Bukittinggi Bisa Urus Paspor di MPP

Ilustrasi yang memperjelas kontroversi seputar Layanan keimigrasian,Pelayanan Publik Kota Bukittinggi.
Wako Ramlan Nurmatias sepakat bersama Imigrasi lakukan pengurusan paspor di MPP Bukittinggi setiap Rabu. (Foto: Humas Pemko Bukittinggi)

Bukittinggi, AyoSumbar.id – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama layanan keimigrasian. Penandatanganan berlangsung di ruang tamu Kantor Wali Kota Bukittinggi, Senin (12/1/2026).

Kerja sama ini memungkinkan masyarakat Bukittinggi dan sekitarnya mengurus paspor langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bukittinggi, tanpa harus bepergian ke kantor imigrasi di daerah lain.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya layanan keimigrasian.

“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama ini. Harapannya, kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian,” kata Ramlan.

Ia menjelaskan, kehadiran layanan imigrasi di MPP bertujuan agar masyarakat dapat mengurus paspor dengan lebih mudah, cepat, dan dekat. Saat ini, MPP Bukittinggi telah menyediakan sekitar 20 jenis layanan publik dalam satu lokasi.

“Setiap hari Rabu, mulai 14 Januari 2026, masyarakat sudah bisa membuat dan menjemput paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, mengapresiasi dukungan Pemko Bukittinggi dalam menghadirkan layanan imigrasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Menurutnya, program ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.

“Intinya bagaimana pelayanan imigrasi bisa lebih mudah, terjangkau, dan dekat dengan masyarakat. Untuk tahap awal, layanan dibuka setiap hari Rabu dengan kuota 25 pemohon. Satu bulan ke depan akan dilakukan evaluasi,” jelas Nurudin.

Ia menambahkan, pemohon paspor baru wajib membawa dokumen asli dan fotokopi berupa e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah. Sementara untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama.

Adapun untuk paspor anak, pemohon harus melengkapi dokumen tambahan berupa KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, serta Buku Nikah orang tua. (*)

Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Penulis
A. St. Mangkuto
Editor
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Reporter
Exit mobile version