AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
30,464 view

Mungkinkah Indra Septiarman Dihukum Mati, Kapolda Ungkap Pasal-pasalnya

mungkinkah indra septiarman dihukum mati kapolda beri penjelasan
Indra Septiarman, tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, dibawa ke sel tahanan Mapolres Padang Pariaman usai dihadirkan dalam jumpa pers, Jumat (20/9/2024). (Foto: TimAS)

Padang Pariaman, AyoSumbar.id – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam oleh Indra Septiarman (26), masih menyimpan banyak teka-teki. Pasalnya, sejuh ini belum ada gambaran keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

Ditangkapnya Indra tentunya membuat lega keluarga Nia. Pasalnya, proses hukum bisa dilakukan kepada pemuda yang pernah terjerat kasus pencabulan dan narkoba itu. Bahkan, dengan tegas keluarga Nia meminta Indra diberikan hukuman mati atas perbuatan kejinya itu.

“Saya mewakili keluarga, ingin pelaku yang sudah berbuat keji dan sadis kepada adik saya, diberikan hukuman mati,” tegas Rini, kakak almh Nia Kurnia Sari, Jumat (20/9/2024).

Ia bahkan memastikan bahwa pihak keluarganya bakal menolak apabila Indra hanya mendapatkan hukuman penjara. “Kami tidak terima jika dia (Indra Septiarman, Red) hanya dipenjara saja. Dia itu sudah merasakan penjara berkali-kali. Jadi tidak mempan lagi hukuman itu,” tukasnya.

Masih Banyak Teka-teki Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

mungkinkah indra septiarman dihukum mati kapolda ungkap pasal pasalnya
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, saat menjelaskan masing-masing barang bukti yang sudah ditemukan menyangkut kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari oleh Indra Septiarman, dalam jumpa pers pada Jumat (20/9/2024). (Foto: TimAS)

Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, datang langsung ke Polres Padang Pariaman untuk memberikan keterangan pers menyangkut kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu. Hal itu lantaran kasus tersebut benar-benar memancing kemarahan publik skala sangat luas dan mendapat atensi pimpinan Polri.

“Jadi, kasus ini benar-benar mengiris hati banyak orang. Seorang gadis yang menjadi tulang punggung keluarga. Punya mimpi besar. Mengalami nasib malang. Wajar banyak yang marah. Makanya, kami, Polri serius mengusut tuntas kasus ini,” jelas Kapolda saat pers rilis di Gedung Pertemuan Mapolres Padang Pariaman, Jumat pagi (20/9/2024).

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Indra ini benar-benar penuh teka-teki. Pasalnya, dalam keterangan pers yang langsung disampaikan Kapolda Sumbar, semua hasil pemeriksaan masih bersifat sementara. Artinya, besar kemungkinan muncul hal-hal baru nantinya. Misalnya menyangkut pembuhunan atau pemerkosaan dahulu, dan keterlibatan pihak lain.

Hal ini lantaran Indra dianggap bukanlah pelaku kriminal biasa, namun sudah berpengalaman. Tahun 2013, ia tercatat terjerat hukum karena kasus pencabulan. Lalu, di tahun 2017 kembali masuk bui lantaran kasus narkoba. “Jadi, tersangka ini residivis,” katanya.

Dalam hasil penyidikan sementara, sambungnya, tersangka mengaku bahwa dia sudah merencanakan tindakan pemerkosaan terhadap korban. “Ada persiapan, seperti membawa tali rapia. Berarti, tersangka ini sudah ada niat untuk memperkosa,” ujar Suharyono.

Masih bersifat sementara, katanya kronologis pembunuhan dan pemerkosaan Nia dari pengakuan Indra, diawali dengan menculiknya saat perjalanan menuju rumah. “Awalnya, tersangka ini bersama tiga orang rekannya membeli gorengan yang dijual korban. Setelah rekannya pergi, tersangka membuntuti korban dan melakukan tindakan pendekapan,” jelas Kapolda.

Berhasil menguasai korban, lanjutnya, tersangka membawa korban sejauh sekitar 2 kilometer (km) ke arah bukit. Di sanalah dia melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. “Jadi, diduga kuat korban ini diperkosa dalam keadaan tidak sadar. Bisa jadi pingsan atau sudah meninggal karena tersangka menyeretnya,” ungkap Suharyono.

Setelah puas dengan tindakan bejatnya, Indra pun menguburkan Nia sekitar 300 meter dari lokasi pemerkosaan itu. “Sejauh ini, dari hasil autopsi forensik, tidak ada tanda-tanda pada saluran pernafasan atau paru-paru, bahwa korban dikubur dalam keadaan hidup. Namun, ia masih bersifat sementara, masih terus kami dalami,” jelasnya.

Dalami Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari: Adakah Keterlibatan Pihak Lain?

Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa tim gabungan kepolisian yang diturunkan selama pencarian sebanyak 70 personel. Yakni dari Polres, Polda hingga Bareskrim Polri. Ditambah lagi unsur TNI dan masyarakat. “Namun, tersangka ini lihai bersembunyi karena menguasai kawasan. Ia tahu ”jalan tikus” sehingga mampu luput dari pencarian,” kata Suharyono.

Hanya saja, imbuhnya, manusia sudah tentu mustahil bertahan hidup di hutan sebih dari seminggu. Jadi, di hari pencarian ketujuh, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Indra sempat melintas di aliran sungai dan jalan umum malam hari.

“Tersangka ini kan juga orang yang bekerja sebagai pemasang listrik rumah warga. Jadi, dia bukan orang biasa juga. Ada uang makanya bisa bertahan di persembunyiannya. Mungkin saja dia berbelajar malam hari ke pedagang yang tidak mengenalinya,” cermat Kapolda.

Kendati begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Baik langsung saat pembunuhan dan pemerkosaan, ataupun membantu tersangka selama bersembunyi dari pencarian kepolisian dan masyarakat.

“Kami sudah memeriksa 12 orang saksi. Terlalu prematur jika kami sampaikan saat ini. Jadi, semua masih dalam pengembangan. Kami pasti akan memberikan keterangan pers berikutnya terkait penanganan kasus ini,” janji Kapolda.

Kemungkinan Hukuman Terberat untuk Indra Septiarman

Menyangkut hukuman yang akan diberikan kepada Indra Septiarman, Kapolda Sumbar mengungkapkan bahwa sejauh ini diduga kuat melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Lalu, bisa juga mengarah pada Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan.

“Jadi, pasalnya berlapis. Banyak kemungkinannya. Semua akan mengikuti proses pengembangan dan pengumpulan alat bukti selanjutnya di lapangan,” ucap Kapolda.

Suharyono pun tidak menutup kemungkinan Indra diberikan hukuman yang sangat berat. Hal itu lantaran reaksi publik dan atensi yang muncul atas kasus tersebut. ”Kalau alat bukti di lapangan nantinya memenuhi, bisa saja itu hukuman mati,” tukas Kapolda. (*)


Avatar of Putri Maharani
Putri Maharani
Penulis
Editor
Exit mobile version