AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
8,827 view

Negeri yang Gagal Melindungi Anak

Gambar investigasi yang memberikan bukti baru terkait Melindungi anak,perlindungan anak.
Ilustasi anak yang luput dari perlindungan atas tindak kekerasan yang selalu membayangi dari lingkungan terdekatnya. (Foto: AI Gemini)

Melindungi anak harus benar-benar dijadikan perhatian serius secara bersama-sama. Sebab, sangat sering kasus kekerasan terhadap anak justru muncul dari lingkungan terdekat. Situasi yang tentunya sangat menakutkan.

KITA benar-benar menghadapi krisis serius dalam hal perlindungan anak. Misalnya saja di Pasaman Barat, beberapa bulan terakhir, publik diguncang kasus-kasus memilukan. Anak di bawah umur dijadikan wanita penghibur. Seorang ayah tiri diduga merencanakan prostitusi seksual disertai ancaman pembunuhan.

Bahkan, tragedi incest yang lebih mengejutkan, seorang adik hamil dan adik satunya lagi melahirkan akibat perbuatan kakak kandungnya sendiri. Deretan peristiwa ini menegaskan lemahnya pengawasan terhadap anak di daerah ini.

Dalam setiap kasus, anak selalu berada di posisi korban. Mereka dieksploitasi, dipaksa, bahkan dikhianati oleh orang-orang terdekat. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng utama justru berubah menjadi sumber ancaman. Masyarakat pun gagal menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara aparat penegak hukum tampak kurang sigap dalam mencegah dan menindak.

Data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pasaman Barat mencatat 55 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sejak Januari hingga Juli 2025.

Angka ini meningkat dibanding tahun 2024 yang mencatat 88 kasus sepanjang tahun penuh, sehingga tren 2025 menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Fakta ini memperkuat kesimpulan bahwa pengawasan terhadap anak di Pasaman Barat masih sangat lemah.

Padahal, perangkat hukum Indonesia sudah jelas dan tegas. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan dalam Pasal 59 bahwa negara dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak dari kekerasan dan eksploitasi, serta Pasal 76D yang melarang memperdagangkan atau mempergunakan anak untuk tujuan seksual.

UU No. 17 Tahun 2016 memberikan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kebiri kimia dan pengumuman identitas pelaku. KUHP Pasal 287 dan 290 melarang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Konvensi Hak Anak (CRC), yang telah diratifikasi melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, menegaskan hak anak atas perlindungan dari segala bentuk eksploitasi seksual.

Lebih jauh, UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 20 menegaskan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 72 menyebutkan masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik melalui perseorangan maupun organisasi, dan Pasal 74 mewajibkan masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya pelanggaran hak anak. Artinya, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga kewajiban hukum masyarakat.

Kasus eksploitasi anak di Pasaman Barat adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan. Data lokal yang menunjukkan puluhan kasus dalam hitungan bulan adalah bukti nyata bahwa sistem perlindungan anak sedang rapuh.

Anak adalah masa depan bangsa. Melindungi mereka bukan sekadar kewajiban moral, tetapi amanat hukum dan konstitusi. Tanpa pengawasan yang kuat, kita sedang menyiapkan generasi yang rusak oleh kejahatan yang seharusnya bisa dicegah. (*)


Opini ini ditulis oleh Saipen Kasri, jurnalis AyoSumbar di Kabupaten Pasaman Barat.

Avatar of Saipen Kasri
Avatar of Arditono
Saipen Kasri
Penulis
Arditono
Editor
Exit mobile version