AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
4,760 view

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas

Laporan foto: bagaimana PT BPR Suliki Gunung Mas berubah dalam beberapa waktu terakhir?
Suasana di depan Kantor PT BPR Suliki Gunung Mas yang berada di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto: TimAS)

Padang, Ayo Sumbar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“OJK melakukan tindakan pengawasan ini untuk memastikan stabilitas sistem perbankan dan perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Roni dalam keterangannya yang dikutip Kamis (8/1/2026).

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Perekonomian Rakyat Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah 12 persen.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, upaya penyehatan tidak menunjukkan hasil yang memadai. Pada 11 Desember 2025, OJK kemudian menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR), karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025 menetapkan penanganan PT BPR Suliki Gunung Mas dengan cara likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas sesuai ketentuan Pasal 19 POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Penulis
A. St. Mangkuto
Editor
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Reporter
Exit mobile version