BREAKING NEWS
    2,744 view

    Pejabat BPN Dilaporkan ke Polda Sumbar atas Dugaan Keterangan Palsu di Persidangan

    Waktu Baca: 3 menit
    Pelapor Deni Irwan bersama kuasa hukumnya, Mustakim, saat berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat usai melaporkan pejabat BPN Pasaman Barat terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan. (Foto: Saipen/TimAS)

    Pasaman Barat, AyoSumbar.id — Seorang pejabat BPN Kabupaten Pasaman Barat dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan. Laporan ini diajukan oleh Deni Irwan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fiat Justicia Ruat Caelum Mustakim SH & Partners pada 13 April 2026, dan telah teregister dengan nomor LP B/89/IV/2026/SPKT/POLDA SUMBAR.

    Terlapor berinisial YA, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Survei dan Pemetaan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat. Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, yang mencuat sejak Maret 2025.

    Dalam sengketa tersebut, seorang pelapor berinisial A melaporkan pengurus dan anggota kelompok tani terkait kepemilikan lahan. BPN Pasaman Barat kemudian diminta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menentukan titik koordinat tanah sebagai dasar klaim. Namun, hasil verifikasi koordinat yang digunakan dalam proses penyidikan dinilai janggal oleh kuasa hukum pelapor.

    Menurut Mustakim, SH, MH, hasil verifikasi mandiri menggunakan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni Sentuh Tanahku dan Bhumi ATR/BPN, menunjukkan ketidaksesuaian signifikan antara koordinat yang diajukan pelapor dengan data resmi pertanahan. Ia menegaskan bahwa koordinat yang dijadikan dasar penyidikan tidak berada di atas Sertifikat Hak Milik pelapor.

    “Ini fatal karena berdampak langsung pada penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Mustakim. Ia juga menyoroti bahwa dalam berkas perkara tidak ditemukan hasil penunjukan batas dari BPN Pasaman Barat terhadap bidang tanah yang disengketakan. Selain itu, prinsip horizontal dalam penyidikan dinilai tidak dianalisis secara cermat.

    Kuasa hukum pelapor menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi ke BPN Pasaman Barat, namun tidak mendapatkan respons. Laporan juga telah disampaikan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, serta Ombudsman RI.

    Akibat dugaan keterangan yang tidak sesuai fakta tersebut, empat warga yang tergabung dalam kelompok tani sepakat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum. Para pihak mengaku mengalami kerugian moril, materiil, serta pencemaran nama baik.

    Dalam laporan resmi, terlapor dijerat dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Sumatera Barat. Pelapor meminta aparat kepolisian segera memanggil saksi-saksi terkait serta melakukan verifikasi forensik terhadap data spasial yang digunakan dalam perkara.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat publik serta keakuratan data pertanahan yang menjadi dasar dalam proses penegakan hukum. Kuasa hukum pelapor menyatakan optimisme bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. (*)

    Avatar of Saipen Kasri
    Avatar of TimAS
    Avatar of Saipen Kasri
    Saipen Kasri
    Penulis
    Avatar of TimAS
    TimAS
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *