BREAKING NEWS
    6,293 view

    Pembunuhan di Kotanopan Setia, Tetangga jadi Tersangka

    Waktu Baca: 2 menit
    Reski Hamdi, tersangka dalam kasus pembunuhan Ruslan Nasution, seorang lansia di Kotanopan Setia, Jorong V, Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan. (Foto: Polres Pasaman)

    Pasaman, AyoSumbar.id – Kasus pembunuhan di Kotanopan Setia terungkap. Seperti diketahui, peristiwa itu menewaskan seorang petani lanjut usia di dalam rumahnya di Kotanopan Setia Jorong V, Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Senin sore (22/12/2025).

    Insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB dan pertama kali dilaporkan oleh AF (38), petani yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Korban diketahui bernama Ruslan Nasution (61). Ternyata, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah Reski Hamdi (28), pemuda yang tak lain tetangga korban.

    Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengatakan korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai petani. “Korban meninggal dunia di dalam rumahnya setelah mengalami luka akibat senjata tajam,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

    AKP Fion menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di rumah bersama cucunya. Pelaku datang dari arah dapur belakang rumah korban sambil membawa sebilah pisau di tangan kanan, lalu menikam dada korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.

    Setelah korban terkapar, pelaku kembali memukul kepala korban dan menusuk tubuh korban untuk beberapa kali. “Setelah kejadian itu, tersangka meninggalkan rumah korban menuju rumahnya. Kejadian ini dipicu karena permasalahan batas tanah. Pelaku dan korban bertetangga,” kata AKP Fion.

    Warga menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumah dan sempat membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan diduga telah meninggal dunia sebelum tiba di fasilitas kesehatan.

    Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasaman yang dipimpin langsung oleh AKP Fion J. Hayes segera bergerak ke tempat kejadian perkara. Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, dengan dukungan warga dan Polsek Rao.

    “Berkat bantuan warga dan dukungan Polsek Rao, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar AKP Fion. Ia menambahkan, pelaku terindikasi sebagai pengguna narkoba dan kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

    Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Polisi masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi kronologi dan mengungkap motif secara menyeluruh. (*)

    Avatar of M. Abdi Lubis
    Avatar of Arditono
    Avatar of M. Abdi Lubis
    M. Abdi Lubis
    Penulis
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *