AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
1,694 view

Pendataan UMKM di Padang Dimulai Juni 2026, Dinas Koperasi Tegaskan Bukan Razia

Ilustrasi yang mendukung laporan investigasi mengenai Pendataan UMKM di Padang.
Petugas saat melakukan pendataan dan verifikasi UMKM yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang. (Foto: Diskominfo Padang)

Padang, AyoSumbar.id – Pendataan UMKM di Padang akan kembali dilaksanakan mulai Juni 2026 sebagai upaya memperkuat basis data pelaku usaha sekaligus memastikan program pembinaan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran. Sosialisasi kegiatan tersebut digelar Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang di kantor dinas setempat, Minggu (24/5/2026).

Dalam kegiatan itu, Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang menegaskan bahwa proses pendataan dan verifikasi bukan merupakan razia, penertiban, maupun langkah yang bertujuan mempersulit pelaku usaha. Kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, mengatakan petugas akan kembali melakukan pendataan dan verifikasi secara langsung ke lapangan mulai Juni 2026.

“Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang kembali melaksanakan kegiatan pendataan dan verifikasi data UMKM di lapangan,” ujarnya.

Menurut Teddy, pendataan UMKM di Padang bertujuan menghasilkan data usaha yang akurat sehingga pemerintah dapat menyusun kebijakan pembinaan sesuai kebutuhan pelaku usaha. Data tersebut menjadi dasar pemberian berbagai bentuk dukungan kepada UMKM di Kota Padang.

“Tujuannya adalah agar pemerintah punya data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang pas dan tepat sasaran untuk UMKM Kota Padang. Mulai dari bantuan legalitas, fasilitasi sertifikasi halal, sampai kelas inkubasi dan pasar ekspor,” katanya.

Pada kesempatan itu, Dinas Koperasi dan UKM juga menjelaskan klasifikasi UMKM berdasarkan besaran modal usaha dan omzet penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar dengan omzet tahunan paling banyak Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun. Sementara itu, usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Melalui pendataan UMKM di Padang, pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun akan otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang. Mereka juga berkesempatan memperoleh berbagai program dukungan, mulai dari pendampingan legalitas dan perizinan, akses promosi, pelatihan, hingga pengembangan usaha.

Teddy mengimbau para pelaku usaha agar menerima kedatangan petugas pendataan yang bertugas dengan identitas resmi. Ia memastikan seluruh petugas akan menjalankan tugas secara sopan dan profesional.

“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi. Kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha mendukung proses pendataan tersebut agar pemerintah memiliki basis data yang valid dalam menyusun kebijakan pengembangan UMKM. “Data yang akurat, kebijakan tepat, UMKM Padang makin hebat, UMKM Kota Padang naik kelas,” tutupnya. (*)

Avatar of Aprizal Noer
Avatar of TimAS
Aprizal Noer
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version