AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
9,135 view

Pengadaan Buku Sekolah di Pasaman, Bupati Tidak Boleh ada Intervensi

Visualisasi unik yang memberikan perspektif berbeda tentang Pengadaan buku sekolah di Pasaman.
Bupati Pasaman, Welly Suhery, saat menyerahkan bantuan pendidikan secara simbolis kepada salah seorang murid SD, kemarin. (Foto: Diskominfo Pasaman)

Pasaman, AyoSumbar.id – Pengadaan buku sekolah di Pasaman mendapat sorotan Bupati Pasaman, Welly Suhery. Ia menegaskan larangan keras terhadap intervensi dalam proses pengadaan tersebut. Terutama yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dalam pernyataannya, Welly menekankan bahwa tidak ada satu pihak pun, termasuk yang mengatasnamakan dirinya atau tim suksesnya, yang dibenarkan mencampuri urusan pengadaan buku di sekolah.

“Kami tegaskan, pengadaan buku sekolah di Pasaman tidak boleh jadi ajang bisnis pribadi. Jika ada yang mengaku sebagai bagian dari saya atau tim sukses dan mencoba mengarahkan pembelian buku tertentu, akan mendapat tindakan serius dari Pemkab Pasaman,” tegasnya.

Ia juga menyindir adanya isu yang menyebutkan namanya dalam dugaan praktik bisnis pengadaan buku sekolah di Pasaman. “Saya pastikan itu tidak benar dan tidak mendapat restu dari saya,” tegasnya lagi.

Welly juga mengingatkan kepada seluruh Kepala UPTD Dinas Pendidikan (Kepala Sekolah) agar tidak terpengaruh tekanan pihak manapun. “Silakan bekerja sama dengan pihak mana pun selama sesuai dengan aturan, ketentuan, dan mekanisme yang berlaku. Tidak ada yang boleh memaksakan,” ucapnya.

Sedangkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan, turut memperkuat pernyataan bupati terkait pengadaan buku sekolah di Pasaman.

Ia menjelaskan bahwa saat ini regulasi pengadaan buku diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Dalam aturan tersebut, sekolah diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 10 persen dari total Dana BOSP untuk pengadaan buku.

Gunawan menekankan isi Pasal 63 ayat 1 huruf d dalam regulasi itu, yang dengan tegas melarang pemerintah daerah untuk menjadi distributor, pengecer, ataupun mengarahkan pembelian kepada pihak tertentu dalam pengadaan buku.

“Pengadaan buku sekolah di Pasaman harus berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tekanan dari pihak luar,” ungkapnya.

Gunawan juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya laporan dari Kepala Sekolah UPTD yang menyatakan telah diintervensi oleh pihak luar yang mengatasnamakan tim sukses.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi, dan bila ada yang merasa ditekan, segera laporkan agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

Welly pun kembali mengingatkan kepada para kepala sekolah SD dan SLTP untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan oknum yang mencatut nama dirinya atau tim.

“Kalau ada yang mengaku dari tim saya dan melakukan intervensi dalam pengadaan buku sekolah di Pasaman, saya pastikan itu tidak mendapat izin dan tidak saya setujui,” tukasnya dengan tegas. (*)

Avatar of Putri Maharani
Avatar of Aprizal Noer
Putri Maharani
Penulis
Aprizal Noer
Editor
Exit mobile version