Pengawasan Rumah Kos dan Penginapan di Padang Diperketat
Padang, AyoSumbar.id – Rumah kos dan penginapan di Padang menjadi salah satu fokus pengawasan dan penertiban yang digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang guna menekan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan terus dilakukan bersamaan dengan pengawasan di berbagai fasilitas umum lainnya yang dinilai berpotensi mengganggu trantibum.
“Kami tetap melakukan pengawasan dan penertiban pada daerah-daerah yang dianggap mengganggu trantibum. Salah satu fokus kita adalah rumah kos dan penginapan,” ujar Chandra, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan di Padang menjadi penting karena masih terdapat indikasi sejumlah rumah kos yang tidak dikelola sebagaimana mestinya oleh pemilik sehingga memicu gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Chandra berharap para pelaku usaha tetap berkomitmen menjaga norma yang berlaku di Kota Padang, terutama ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025. Ia juga mengimbau seluruh penghuni kos dan tamu penginapan untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. “Tentu harus memiliki status hubungan pernikahan yang sah ketika menginap,” katanya.
Ia mengakui, pelanggaran yang paling sering ditemukan petugas di rumah kos dan penginapan di Padang adalah pasangan yang berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP meminta pemilik usaha tidak bersikap acuh dan memperketat pengawasan di lingkungan usahanya. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal di rumah kos atau penginapan dapat berujung pada pemberian sanksi kepada pengelola.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Satpol PP juga berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan kecamatan guna meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Peran warga dinilai sangat penting dalam menjaga situasi lingkungan tetap kondusif.
“Saat ini kita juga sudah mempunyai Dubalang di setiap kelurahan yang berfokus dari kecamatan. Dubalang ini yang akan memberikan informasi kepada kami jika terjadi gangguan-gangguan trantibum di wilayah tersebut,” jelas Chandra.
Ia menerangkan, setiap pelanggar yang terjaring razia akan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Proses penegakan hukum diawali dengan pemanggilan pihak keluarga pelanggar untuk membuat surat perjanjian. Namun, Satpol PP akan mengambil langkah lanjutan terhadap pelanggar yang kembali mengulangi perbuatannya.
“Bagi warga atau pelaku yang kedapatan melakukan pelanggaran ini secara berulang kali, kita akan koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Chandra.
Sanksi serupa juga dapat dikenakan kepada pemilik rumah kos dan penginapan di Padang yang membiarkan tempat usahanya menjadi lokasi pelanggaran berulang. Satpol PP akan melayangkan pemanggilan resmi pada tahap awal sebelum melanjutkan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)
