AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
3,724 view

Pengelola MBG Bukittinggi yang Belum Kantongi SLHS Komit Sajikan Makanan Aman

Potret kontroversi terbaru yang melibatkan Mbg.
Suasana salah satu SPPG di yang menyediakan MBG di Kota Bukittinggi. (Foto: TimAS)

Bukittinggi, AyoSumbar.id – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan terus mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bukittinggi untuk segera menyelesaikan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli, mengatakan sejak awal pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo, seluruh SPPG di Bukittinggi telah menjalankan tugas dengan baik. Hingga kini, tidak ditemukan persoalan dalam proses produksi maupun distribusi MBG kepada para pelajar.

“Alhamdulillah, sejak awal sampai sekarang, tidak ada masalah pada SPPG kita,” kata Ramli, Rabu (7/1/2026).

Ramli menjelaskan, setelah surat edaran Kemenkes diterbitkan pada Oktober 2025 lalu, Dinas Kesehatan langsung menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada 14 SPPG yang beroperasi di Bukittinggi. Seluruh SPPG pun mulai berproses untuk memenuhi persyaratan penerbitan SLHS.

“Ada 14 SPPG yang beroperasi di Bukittinggi. Semuanya sudah mulai mengurus SLHS. Dua SPPG sudah mengantongi dokumen SLHS, yakni SPPG Tarok Dipo dan Manggis Ganting. Hari ini saya juga sudah menandatangani dua SLHS untuk SPPG Gulai Bancah dan Bukik Apik Puhun. Satu lagi pengajuan dari SPPG Belakang Balok juga sudah masuk,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh SPPG berkomitmen menyelesaikan pengurusan SLHS. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, terdapat empat persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pelatihan bagi seluruh penjamah makanan, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang memenuhi syarat, pemeriksaan sampel air, serta pemeriksaan sampel makanan.

“Untuk syarat pertama, semua penjamah makanan sudah memiliki sertifikat keamanan pangan. Syarat kedua, SPPG yang belum memenuhi sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi Dinas Kesehatan. Syarat ketiga seluruhnya sudah memenuhi. Untuk syarat keempat, sampel makanan sudah dikirim ke Laboratorium Kesehatan Pangan Padang dan saat ini masih menunggu hasil,” ungkap Ramli.

Meski sebagian SPPG masih dalam proses pengurusan SLHS, Ramli memastikan makanan yang diproduksi tetap aman dan berkualitas. Pengawasan ketat dilakukan oleh Satuan Tugas MBG Kota Bukittinggi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Polresta, dan Kodim 0304/Agam.

“Satgas MBG Kota Bukittinggi yang diketuai oleh Bapak Sekda terus melakukan pengawasan,” ujarnya.

Ramli juga menegaskan bahwa perizinan operasional SPPG menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara Dinas Kesehatan berperan dalam pembinaan dan pengawasan guna menjamin kualitas makanan yang dikonsumsi masyarakat.

“Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau menutup SPPG. Kami bertugas memastikan kualitas makanan agar aman dan bermutu. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelaksanaan program MBG di Bukittinggi karena semua sudah berproses dan pengawasan dilakukan secara ketat,” pungkasnya. (*)

Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Penulis
A. St. Mangkuto
Editor
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Reporter
Exit mobile version