Pengiriman 23 Kg Ganja Lintas Sumatera Libatkan Remaja 14 Tahun Asal Solok
Pasaman, AyoSumbar.id – Polisi menggagalkan pengiriman 23 kg ganja setelah menangkap dua pemuda di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan—Bukittinggi, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepala Polres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra mengatakan, kedua pemuda tersebut diduga berperan sebagai kurir ganja. Mereka membawa narkotika itu dari Panyabungan, Mandailing Natal, menuju Kota Solok.
“Salah seorang yang ditangkap masih berusia 14 tahun. Remaja berinisial EPA itu merupakan warga Kota Solok. Ia mengaku sudah putus sekolah dan tidak bekerja,” ungkap Adirawa, Selasa (6/10/2026).
Sementara rekannya, FS, berusia 20 tahun. Ia juga warga Kota Solok. Tepatnya di Simpang Segege, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah. “FS ini juga berstatus penganggur,” tambahnya.
Adirawa menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika seorang anggota Polsek Bonjol dalam perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Markas Polsek Bonjol sekitar pukul 09.00 WIB. Di perjalanan, anggota tersebut melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor Honda Genio tanpa pelat nomor.
“Keduanya juga terlihat membawa ransel, sehingga menimbulkan kecurigaan. Petugas kemudian mengikuti sepeda motor tersebut. Setelah tiba di polsek, anggota itu menyampaikan kecurigaannya kepada kapolsek mengenai kemungkinan isi ransel yang dibawa kedua pemuda,” jelasnya.
Menyikapi itu, Kapolsek Bonjol memerintahkan anggota tersebut bersama empat personel lain menggunakan mobil patroli untuk melakukan pemeriksaan. Kelima anggota polisi akhirnya berhasil mengejar kedua pemuda itu.
“Saat ditanya mengenai barang yang mereka bawa, keduanya menjawab, “Ganja, Pak.” Petugas kemudian menangkap EPA dan FS sekaligus memeriksa ransel yang mereka bawa,” papar Adirawa.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga paket besar ganja kering. Masing-masing paket dibungkus menggunakan lakban cokelat dan diberi tanda angka 1, 2, dan 3. Selain tiga paket tersebut, polisi juga menyita satu kantong plastik besar berwarna hitam yang berisi ganja.
“Barang bukti lainnya terdiri atas sebuah ransel besar merek Sportex, ransel kecil merek Eiger, karung plastik, sepeda motor Honda Genio, ponsel Samsung, serta uang tunai Rp28 ribu. Total ganja yang diamankan mencapai 23 kg,” urainya.
Setelah penangkapan, sambung Adirawa, anggota Polsek Bonjol menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman untuk melaporkan penemuan tersebut. Kedua pemuda beserta seluruh barang bukti terlebih dahulu dibawa ke Markas Polsek Bonjol.
“Selanjutnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman membawa keduanya bersama barang bukti ke Markas Polres Pasaman. EPA dan FS ini merupakan kurir yang bertugas membawa ganja dari Panyabungan, Mandailing Natal, ke Kota Solok,” ungkapnya.
Atas perkara tersebut, polisi menyatakan akan menjerat kedua pemuda dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan tersebut juga dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)
