Perda Sumbar Nomor 3 Tahun 2022 Disosialisasikan Wakil Ketu DPRD
Padang, AyoSumbar.id – Perda Sumbar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik kembali disosialisasikan kepada masyarakat melalui kegiatan yang digelar Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026).
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan dari seluruh Kota Padang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Idham Fadil serta Kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pemaparannya, Nanda Satria menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi publik sekaligus memiliki tanggung jawab dalam memanfaatkan informasi tersebut secara bijak.
“Kita dalam good governance, menjalankan pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan informasi publik. Itu hak kita bersama. Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban,” ujar Nanda dikutip Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan internet sejak awal tahun 2000-an telah mempercepat pertukaran informasi. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin mudah mengakses berbagai informasi, baik dari daerah lain maupun dari negara lain.
Meski akses informasi semakin terbuka, Nanda menilai regulasi tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang bermanfaat dan memiliki kepastian terhadap hak akses informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,” katanya.
Nanda juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan internet secara bijaksana. Ia meminta masyarakat tidak berlebihan dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi yang diperoleh melalui berbagai platform digital.
Melalui sosialisasi Perda Sumbar Nomor 3 Tahun 2022, Nanda berharap para peserta dapat memahami substansi aturan tersebut dan menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” ujarnya.
Menurut Nanda, meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik akan memperbesar peluang terpenuhinya hak-hak warga untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
