BREAKING NEWS
    5,390 view

    Perda Sumbar yang Permudah Berusaha Disetujui Gubernur dan DPRD

    Waktu Baca: 3 menit
    Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, disaksikan Gubernur Mahyeldi Ansharullah serta seluruh pimpinan DPRD Sumbar saat menandatangani berita acara pengesahan dua Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (8/12/2025). (Foto: Humas DPRD Sumbar)

    Padang, AyoSumbar.id – Perda Sumbar resmi bertambah setelah DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengesahkan dua Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (8/12/2025).

    Dua aturan tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. DPRD dan Gubernur Sumbar menandatangani persetujuan bersama sebagai tanda pengesahan.

    Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, memimpin rapat yang turut dihadiri Gubernur, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sumbar, Forkopimda, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Ombudsman Perwakilan Sumbar, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta jajaran Pemprov Sumbar.

    Pada kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja bersama dalam merampungkan dua Ranperda tersebut.

    “Apa yang hari ini ditandatangani adalah bagian dari sistem demokrasi kita. Hubungan legislatif dan eksekutif harus berjalan selaras demi kemajuan daerah,” ujarnya dikutip Selasa (9/12/2025).

    Mahyeldi menjelaskan bahwa Perda Kemudahan Berusaha lahir karena investasi di Sumbar masih terhambat oleh birokrasi yang rumit, regulasi tumpang tindih, kepastian hukum yang belum kuat, serta koordinasi pusat dan daerah yang belum optimal.

    “Kondisi itu membuat pertumbuhan ekonomi kita bergerak lebih lambat dan sebagian calon investor enggan masuk ke Sumbar,” jelasnya.

    Ia berharap Perda Sumbar tersebut menjadi dasar untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Mahyeldi menegaskan perlunya regulasi yang sederhana, pasti, dan transparan.

    “Transparansi dalam proses perizinan serta administrasi sangat diperlukan agar akses yang adil dapat dirasakan semua pelaku usaha, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar,” imbuhnya.

    Mahyeldi menilai percepatan investasi sebagai kunci untuk mendorong ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi kerakyatan. Setelah Perda ditetapkan, ia meminta kolaborasi antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota semakin erat agar kepastian layanan bagi pelaku usaha lebih terjamin.

    “Kita berharap regulasi ini membawa dampak positif bagi iklim investasi dan terbukanya peluang kerja baru bagi masyarakat,” katanya.

    Terkait Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Mahyeldi menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberi dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan strategis.

    “Pesantren mencerdaskan generasi yang beriman dan berakhlak mulia, sejalan dengan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap pesantren kini diperkuat melalui Perda Sumbar yang diinisiasi DPRD sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter generasi muda.

    Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan bahwa dua Ranperda tersebut telah melalui pembahasan intensif antara Komisi III (Kemudahan Berusaha) dan Komisi V (Fasilitasi Pesantren) bersama pemerintah daerah. “Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyetujui dan Ranperda ini resmi menjadi Perda,” katanya.

    Muhidi menyebutkan bahwa persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 tentang Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Keputusan DPRD Nomor 26/SB/2025 tentang Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha.

    Dengan penetapan ini, DPRD berharap kedua Perda Sumbar tersebut dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat investasi, serta mendorong penguatan lembaga pesantren di Sumbar. (*)

    Avatar of Aprizal Noer
    Avatar of Arditono
    Avatar of Aprizal Noer
    Aprizal Noer
    Penulis
    Avatar of Arditono
    Arditono
    Editor

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *