AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
4,466 view

Perjalanan Dinas DPRD dan Hak Publik Menilai Manfaatnya

Berita dunia: bagaimana Perjalanan dinas DPRD mempengaruhi dinamika global?
Ilustrasi sejumlah pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas. Kegiatan ini kerap kali mendapat sorotan publik ketika tidak ada hasil yang bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat. (Gambar dibuat dengan AI ChatGPT)

Perjalanan dinas DPRD hampir selalu menarik perhatian masyarakat. Ketika publik mengetahui adanya kunjungan kerja ke daerah lain, konsultasi ke kementerian, studi komparasi, atau kegiatan luar daerah yang menggunakan anggaran cukup besar, pertanyaan yang muncul biasanya berkaitan dengan apa manfaat perjalanan tersebut bagi masyarakat?

PERTANYAAN itu wajar. Sebab, perjalanan dinas pejabat publik berbeda dengan perjalanan pribadi. Biayanya bersumber dari keuangan daerah yang merupakan uang publik. Masyarakat mempunyai kepentingan untuk mengetahui bukan hanya berapa uang yang dikeluarkan, tetapi juga apa hasil yang diperoleh. Namun, diskusi mengenai perjalanan dinas DPRD juga perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak setiap perjalanan dinas otomatis merupakan pemborosan.

DPRD mempunyai fungsi penting dalam pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD sebagai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, anggota DPRD memang dapat membutuhkan koordinasi, konsultasi, pengumpulan informasi, maupun pembelajaran terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah lain.

Misalnya, sebuah daerah sedang merancang peraturan daerah (Perda) mengenai pengelolaan sampah. DPRD dapat memerlukan informasi bagaimana daerah lain berhasil mengelola tempat pembuangan akhir, menerapkan pembatasan sampah plastik, atau membangun kerja sama dengan masyarakat.

Kunjungan lapangan dalam situasi seperti itu dapat memiliki manfaat. Begitu juga ketika DPRD perlu melakukan konsultasi mengenai pelaksanaan regulasi yang baru, pembentukan peraturan daerah tertentu, persoalan anggaran, atau kebijakan yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Maka, kritik terhadap perjalanan dinas tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan, “Mengapa anggota DPRD pergi ke luar daerah?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Mengapa perjalanan itu perlu dilakukan dan apa yang berubah setelah mereka kembali?” Di sinilah ukuran manfaat menjadi penting.

Sebuah perjalanan dinas dapat saja memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Surat tugas tersedia, tiket perjalanan ada, hotel dibayar sesuai ketentuan, daftar hadir lengkap, dan laporan perjalanan dibuat. Namun, kepatuhan administratif belum tentu sama dengan manfaat publik.

Jika sepuluh anggota DPRD mengunjungi daerah lain selama beberapa hari, kemudian hasilnya hanya berupa laporan beberapa halaman yang tidak pernah digunakan dalam pembentukan kebijakan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengeluaran tersebut.

Sebaliknya, apabila kunjungan menghasilkan rekomendasi yang konkret, perubahan rancangan peraturan daerah, solusi terhadap persoalan pelayanan publik, atau inovasi yang benar-benar diterapkan, masyarakat juga perlu melihat perjalanan tersebut secara objektif. Dengan kata lain, ukuran perjalanan dinas tidak seharusnya hanya “berangkat sesuai aturan”, tetapi juga “pulang membawa hasil”.

Persoalan ini penting karena DPRD mempunyai kedudukan langsung dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa fungsi anggaran DPRD diwujudkan antara lain melalui pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan APBD, termasuk pembahasan perubahan serta pertanggungjawaban APBD. Dengan posisi seperti itu, DPRD bukan sekadar pengguna anggaran.

DPRD justru merupakan lembaga yang mempunyai fungsi mengawasi bagaimana anggaran daerah digunakan. Penggunaan anggaran untuk kegiatan DPRD sendiri seharusnya menjadi contoh penerapan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD sendiri memiliki dasar hukum, antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Artinya, perjalanan dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas DPRD berada dalam kerangka hukum, bukan semata-mata fasilitas yang diberikan tanpa dasar. Namun, adanya dasar hukum tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk menilai penggunaannya. Justru karena anggaran tersebut sah dan berasal dari APBD, akuntabilitasnya harus semakin kuat.

Dalam negara demokratis, masyarakat bukan hanya pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara setiap lima tahun. Masyarakat juga merupakan pihak yang berhak mengikuti bagaimana pemerintahan dijalankan setelah pemilu selesai.

Hak tersebut memperoleh landasan penting dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menempatkan keterbukaan informasi sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis dan sebagai sarana agar penyelenggaraan negara dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Informasi mengenai penggunaan anggaran publik pada prinsipnya memiliki dimensi kepentingan masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang memang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Publik tidak seharusnya hanya diberi informasi bahwa DPRD melakukan “kunjungan kerja”.

Informasi mengenai tujuan kegiatan, pokok persoalan yang dipelajari, hasil kunjungan, rekomendasi, dan tindak lanjutnya justru lebih bermakna dibandingkan hanya foto anggota DPRD berdiri di depan kantor lembaga yang dikunjungi.

Foto dokumentasi memang penting secara administratif. Namun, publik membutuhkan sesuatu yang lebih substantif. Misalnya DPRD melakukan studi komparasi mengenai pelayanan kesehatan ke daerah yang dianggap berhasil.

Avatar of Santoso Budi Nursal Umar
Avatar of Aris Prima Gunawan
Santoso Budi Nursal Umar
Penulis
Aris Prima Gunawan
Editor
Exit mobile version