AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik

Pimpin Apel SK4, Wali Kota Bukittinggi Tegaskan Penataan PKL di Kawasan Jam Gadang

Pimpin Apel SK4, Wali Kota Bukittinggi Tegaskan Penataan PKL di Kawasan Jam Gadang
Pimpin Apel SK4, Wali Kota Bukittinggi Tegaskan Penataan PKL di Kawasan Jam Gadang

Bukittinggi, AyoSumbar — Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias memimpin apel gabungan Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota atau SK4 di kawasan pedestrian Jam Gadang, Kamis (21/5/2026).

Apel tersebut menjadi bagian dari langkah awal penertiban dan pemindahan pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Jam Gadang ke area yang telah disediakan di dalam Pasar Atas.

Ramlan mengatakan, pemerintah memiliki tugas untuk mengatur, menata, dan menegakkan aturan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta keindahan kota.

Ia menegaskan, penataan kawasan Pasar Atas dan pedestrian Jam Gadang harus dilakukan melalui penegakan peraturan daerah secara tegas, tetapi tetap berkeadilan.

Menurut Ramlan, kawasan Jam Gadang merupakan kawasan cagar budaya nasional yang harus dijaga bersama. Karena itu, aktivitas perdagangan tidak boleh lagi dilakukan di area yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang.

“Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi telah menetapkan perda sebagai aturan yang wajib ditegakkan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota. Seluruh pedagang harus menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah dan tidak lagi berjualan di area terlarang, terutama di kawasan cagar budaya nasional Jam Gadang,” kata Ramlan.

Ramlan juga menyoroti adanya kerusakan fasilitas umum di kawasan pedestrian. Salah satunya paving block yang dibongkar untuk kepentingan lapak pedagang.

Ia meminta seluruh pihak ikut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun pemerintah karena fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Ramlan menegaskan, penataan PKL tidak dimaksudkan untuk merugikan pedagang. Kebijakan tersebut, kata dia, dilakukan untuk kepentingan bersama dan kemajuan Bukittinggi sebagai kota wisata, kota sejarah, sekaligus pusat perdagangan.

“Kita bergerak dengan aturan. Perda kita sudah mengatur tidak boleh berjualan di fasilitas umum yang dilarang. Kita juga telah upayakan untuk menyediakan dan memfasilitasi PKL untuk berdagang di dalam Pasar Atas,” ujarnya.

Menurut Ramlan, penataan kawasan Jam Gadang dan Pasar Atas diharapkan dapat menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan nyaman. Dengan begitu, pedagang tetap dapat berjualan, pemilik usaha di Pasar Atas tidak terhalang, dan pengunjung mendapat ruang publik yang lebih layak.

“Kita ciptakan Bukittinggi yang berkeadilan. PKL tetap berjualan, pedagang bisa berusaha tanpa terhalang, pengunjung pun mendapat kenyamanan,” kata Ramlan.

Dalam kesempatan itu, Ramlan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penataan kawasan Pasar Atas dan Jam Gadang.

Ia turut berterima kasih kepada para pedagang kaki lima yang bersedia mengikuti kebijakan pemerintah dengan menempati lokasi yang telah disiapkan.

Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Penulis
A. St. Mangkuto
Editor
Avatar of A. St. Mangkuto
A. St. Mangkuto
Reporter
Exit mobile version