AyoSumbar.id

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini

tema pers publik
5,894 view

Pinjam Motor Teman lalu Kena Tilang ETLE, Siapa Bertanggung Jawab?

Foto eksklusif dari peristiwa yang berkaitan dengan ETLE.
Ilustrasi pemilik kendaraan menunjukkan surat konfirmasi tilang elektronik kepada rekannya yang meminjam motor di pinggir jalan. (Gambar dibuat menggunakan AI Gemini)

Perkembangan teknologi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) membawa perubahan besar dalam pola penindakan pelanggaran di jalan raya. Kamera ETLE memungkinkan aparat mendeteksi pelanggaran secara otomatis tanpa perlu menghentikan pengendara secara langsung.

SISTEM ETLE dinilai lebih modern, transparan, dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dalam penindakan lalu lintas. Namun di tengah penerapannya, muncul persoalan yang sering menimbulkan kebingungan di masyarakat bagaimana jika kendaraan yang terekam ETLE ternyata dipinjam orang lain? Kemudian siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas tilang tersebut?

Persoalan ini semakin sering terjadi karena budaya saling meminjam kendaraan masih sangat umum di masyarakat Indonesia. Motor dipinjam saudara, teman, pasangan, bahkan rekan kerja untuk berbagai keperluan sehari-hari.

Ketika kendaraan tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam kamera ETLE, surat konfirmasi biasanya dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan bermotor. Akibatnya, pemilik kendaraan sering merasa dirugikan karena bukan dirinya yang melakukan pelanggaran.

Situasi ini memperlihatkan bahwa sistem ETLE membawa konsekuensi hukum baru terkait hubungan antara kendaraan, pengemudi, dan tanggung jawab hukum. Dalam sistem tilang konvensional, aparat dapat langsung menindak pengendara yang melakukan pelanggaran di tempat kejadian.

Namun dalam ETLE, identifikasi awal dilakukan berdasarkan nomor polisi kendaraan yang terdaftar, bukan identitas pengemudi secara langsung. Karena itu, pemilik kendaraan sering menjadi pihak pertama yang menerima konsekuensi administratif atas pelanggaran tersebut.

Secara hukum, pelanggaran lalu lintas pada dasarnya melekat pada tindakan pengemudi yang melakukan pelanggaran. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan lalu lintas.

Artinya, secara substantif pihak yang bertanggung jawab ialah pengendara yang melakukan pelanggaran, bukan semata pemilik kendaraan.

Namun dalam praktik ETLE, negara menggunakan data registrasi kendaraan sebagai titik awal identifikasi penegakan hukum. Hal ini dilakukan karena kamera tidak selalu dapat mengidentifikasi wajah atau identitas pengemudi secara jelas.

Akibatnya, pemilik kendaraan memiliki tanggung jawab administratif untuk melakukan klarifikasi ketika kendaraan yang terdaftar atas namanya melakukan pelanggaran.

Di sinilah muncul persoalan menarik mengenai hubungan antara tanggung jawab hukum dan kepemilikan kendaraan. Banyak masyarakat menganggap bahwa karena kendaraan dipinjam orang lain, maka seluruh tanggung jawab otomatis beralih kepada peminjam.

Secara logika hukum pidana, pandangan ini memang dapat dibenarkan karena kesalahan dilakukan oleh pengendara. Akan tetapi dalam konteks administrasi ETLE, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban untuk merespons surat konfirmasi dan menjelaskan siapa pengguna kendaraan saat pelanggaran terjadi.

Jika pemilik kendaraan mengabaikan konfirmasi ETLE, maka konsekuensi administratif dapat tetap melekat pada kendaraan tersebut, misalnya pemblokiran STNK sementara atau hambatan dalam proses administrasi kendaraan. Meskipun bukan pelaku langsung, pemilik kendaraan tetap memiliki posisi hukum penting dalam proses klarifikasi ETLE.

Persoalan ini juga menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Dalam praktik sosial sehari-hari, banyak orang meminjamkan motor tanpa mempertimbangkan risiko hukum yang mungkin timbul.

Padahal, kendaraan yang terdaftar atas nama seseorang pada dasarnya tetap memiliki keterkaitan administratif dengan pemiliknya. Ketika kendaraan digunakan secara tidak bertanggung jawab, pemilik dapat ikut terdampak secara administratif maupun sosial.

Selain itu, sistem ETLE juga memperlihatkan perubahan paradigma penegakan hukum lalu lintas dari pendekatan personal menuju pendekatan berbasis teknologi dan data kendaraan. Di satu sisi, sistem ini meningkatkan efisiensi penegakan hukum.

Namun di sisi lain, muncul tantangan terkait akurasi identifikasi pelanggar dan perlindungan hak masyarakat yang kendaraannya digunakan pihak lain.

Asas Keadilan dalam Penegakan Hukum

Dalam konteks hukum modern, prinsip pertanggungjawaban tetap harus memperhatikan asas keadilan. Penegakan hukum tidak boleh semata-mata membebankan kesalahan kepada pemilik kendaraan apabila terbukti pelanggaran dilakukan orang lain. Mekanisme klarifikasi dalam ETLE menjadi sangat penting agar sistem penindakan tetap memberikan ruang pembelaan bagi masyarakat.

Persoalan lain yang juga sering muncul ialah penggunaan kendaraan oleh anggota keluarga. Tidak jarang kendaraan atas nama orang tua digunakan anak, atau kendaraan milik pasangan dipakai sehari-hari oleh pihak lain.

Ketika terjadi pelanggaran ETLE, sering muncul perdebatan internal mengenai siapa yang harus membayar denda atau bertanggung jawab. Dalam konteks seperti ini, penyelesaian praktis biasanya bergantung pada komunikasi dan tanggung jawab moral antar pihak.

Namun secara hukum, pengendara yang melakukan pelanggaran tetap merupakan pihak yang paling bertanggung jawab. Jika pemilik kendaraan mengetahui siapa yang menggunakan kendaraan saat pelanggaran terjadi, maka informasi tersebut dapat disampaikan dalam proses konfirmasi ETLE. Dengan demikian, sistem penegakan hukum dapat diarahkan kepada pelaku sebenarnya.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa ETLE bukan sekadar alat penilangan otomatis, tetapi bagian dari upaya membangun budaya tertib lalu lintas. Fokus utama sistem ini bukan hanya menghukum, melainkan menciptakan kesadaran bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang dapat terlacak secara digital.

Penggunaan kendaraan pinjaman seharusnya juga disertai tanggung jawab hukum dari peminjam. Meminjam kendaraan bukan berarti bebas mengabaikan aturan lalu lintas karena konsekuensinya dapat berdampak kepada pemilik kendaraan. Dalam era penegakan hukum digital, jejak pelanggaran tidak lagi mudah dihindari.

Dalam kasus motor pinjaman yang terkena tilang ETLE, pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas pelanggaran ialah pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Namun, pemilik kendaraan tetap memiliki tanggung jawab administratif untuk melakukan klarifikasi karena data kendaraan terdaftar atas namanya.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi penegakan hukum juga menuntut masyarakat lebih sadar terhadap tanggung jawab penggunaan kendaraan, baik sebagai pemilik maupun sebagai peminjam. (*)


Opini ini ditulis oleh Santoso Budi Nursal Umar, SH, MH, dosen di Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta.

Avatar of Santoso Budi Nursal Umar
Avatar of TimAS
Santoso Budi Nursal Umar
Penulis
TimAS
Editor
Exit mobile version