Polres Solsel Tegaskan Tidak Ada Pengembalian Ekscavator dan Eri Kabau masih Buron
Solok Selatan, AyoSumbar.id – Tidak ada pengembalian ekscavator dalam penanganan kasus tambang emas ilegal yang menyeret nama DPO Eri Kabau. Polres Solok Selatan menegaskan seluruh barang bukti aman dan tidak ada praktik pembayaran pelepasan sebagaimana isu yang berkembang.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Muhammad Faisal Perdana, memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan transparan tanpa adanya pelanggaran hukum.
“Kami pastikan tidak ada pembayaran maupun pelepasan barang bukti. Excavator beserta barang bukti lainnya tetap berada dalam pengamanan pihak berwenang,” tegas AKBP Faisal dalam konferensi pers di Golden Arm, Selasa (18/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pembayaran untuk pelepasan satu unit excavator merek SANY kepada tersangka Erianto alias Eri Kabau, yang hingga saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, penangkapan terhadap lima pelaku penambangan emas ilegal berlangsung pada 17 Januari 2024 di aliran Sungai Batang Sipotar, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit excavator, mesin dompeng, keong, dan perlengkapan lain.
“Berkas perkara untuk kelima tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan dinyatakan lengkap pada 13 Maret 2024. Dua hari setelahnya, seluruh barang bukti beserta tersangka resmi diserahkan ke pihak kejaksaan,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Eri Kabau ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2024. Namun, ia mangkir dari dua kali panggilan resmi yang dilayangkan penyidik, hingga akhirnya pada 15 Februari 2024 namanya masuk dalam daftar buronan.
“Kami masih terus memburu Eri Kabau. Bahkan, kami tengah menindaklanjuti informasi terbaru berupa video lokasi keberadaannya untuk mempercepat penangkapannya,” ungkap AKBP Faisal.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung jalannya proses hukum. “Kami akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan prinsip profesionalitas dan transparansi,” tutupnya.
Dengan penjelasan ini, Polres Solok Selatan berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus mempertegas komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara adil. (art)
- Ikuti update berita kami di Google Berita.
